Plh Walkot Jakpus Serahkan SK Pensiun ke Enam ASN

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Badan Kepegawaian Kota telah menerbitkan SK Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 20 Januari dan Februari 2021 mendatang ke enam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebanyak enam ASN yang menerima SK Pensiun ini terdiri dari unit Sudin Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak dua orang, Sudin Pendidikan Wilayah I sebanyak satu orang, Sudin Pendidikan Wilayah 2 sebanyak satu orang, dan Sudin KPKP sebanyak dua orang,” ungkap Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Neni Maryani, di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi, didampingi Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudi,n yang langsung menyerahkan SK Pensiun kepada enam pegawai ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.

Kepada penerima SK Pensiun, Irwandi menyampaikan bahwa purnatugas merupakan suatu kebanggaan, bukan awal dari kesedihan.

“Purnatugas ini merupakan sebuah kebanggaan, bukan awal dari kesedihan. Setelah pensiun cukup waktu dan bagaimana mengoptimalkan waktu tersebut untuk menghasilkan sesuatu yang baru,” jelasnya.

Ditambahkan Irwandi, jika ada keahlian lain maka inilah saat yang tepat untuk mengembangkan. Menurutnya, masa pensiun merupakan pola hidup baru dengan rencana yang baru agar bisa mengembangkan potensi diri atau hobi yang menghasilkan.

“Jika mempunyai hobi yang dapat dikembangkan, karena hobi dapat menghasilkan seperti, hobi pelihara ikan cupang, burung, atau berternak ikan,” katanya.

“Yang terpenting, setelah pensiun ini adalah bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, serta tetap optimis dan semangat dalam menjalani hari, pintanya.

Penulis: Zulfatun/Tajuli

Editor: Riana

Previous articleMarak Penipuan, Antam Sarankan Beli Emas di Butik Resmi
Next articleKomisi III Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here