Implementasikan UUCK, Begini Muatan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang

Jakarta, PONTAS.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai salah satu pemegang mandat dari UUCK, telah menyusun lima Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, dimana salah satunya adalah RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan RPP yang telah diselesaikan berjumlah 10 Bab.

Hal ini disampaikannya saat memberikan paparan pada kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Jumat (15/01/2021).

“Dalam 10 Bab itu memuat mengenai Ketentuan Umum, Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Tata Ruang, lalu pengendaliannya, pengawasan penataan ruang, pembinaan kelembagaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima PONTAS.id Selasa (19/01/2021).

Menurutnya, dalam perencanaan tata ruang utamanya adalah penyusunan percepatan perencanaan tata ruang baik nasional maupun provinsi. Selain itu, ia mengatakan juga dalam perencanaan penataan ruang juga akan diatur penggabungan antara rencana tata ruang laut dengan rencana tata ruang darat.

“Mengenai Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) nantinya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), telah kami bahas dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mulai dari pengukuran data, waktu dan juga proses legalisasinya sampai penetapannya sudah dibahas bersama dengan KKP,” kata Abdul Kamarzuki.

Selain aspek perencanaan penataan ruang, Dirjen Tata Ruang juga menyinggung aspek pengawasan tata ruang. Guna mengawasi pelanggaran tata ruang, RPP ini juga akan mengatur mengenai aspek pengawasannya.

“Dalam RPP ini akan dikenal Inspektur Pembangunan, yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan penataan ruang. Kita ingin agar tata ruang itu tertib kedepannya sehingga proses pengawasan sangat diperlukan. Selain aspek pengawasan, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang juga mengatur pembinaan penataan ruang, yang juga akan dibahas dalam pertemuan ini,” ungkap Dirjen Tata Ruang.

Amanat UUCK yang lain, yang coba diwujudkan dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah melibatkan stakeholder dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), melalui pembentukan suatu forum. “Dalam RPP ini kami usulkan berbentuk forum, yang anggotanya adalah asosiasi profesi dan asosiasi akademisi,” tutup Dirjen Tata Ruang.

Pembahasan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini melibatkan unsur dari tiap-tiap kementerian/lembaga, yang memang berkepentingan didalam RPP ini. Tujuannnya adalah memberikan masukan dan saran guna memperkaya substansi dari RPP untuk nanti dibahas di tingkat menteri.

Sebagai informasi, undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lazim disebut UUCK merupakan peraturan perundang-undangan yang sejatinya mengakomodir ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Undang-undang ini dibentuk dengan metode omnibus law, yaitu dengan melakukan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang telah ada sebelumnya. Seperti diketahui, banyak kemudahan berusaha terhadang oleh regulasi yang ada, ditingkat nasional ataupun daerah, sehingga dirasa perlu terobosan terkait hal itu.

Dalam UUCK nantinya penataan ruang merupakan hal yang krusial dalam menciptakan hadirnya investasi guna menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hadirnya Rencana Tata Ruang (RTR) akan mendukung Online Single Submission (OSS) yang telah dimiliki oleh pemerintah agar penanaman modal dapat berlangsung satu pintu serta menjamin transparansi. Untuk itu, dalam peraturan pelaksanaannya, juga harus diatur mengenai penyelenggaraan penataan ruang guna mendorong percepatan penyelenggaraan penataan ruang pada tingkat nasional maupun pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Hadir dalam pembahasan RPP ini adalah Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin; Dirjen Pemanfaatan dan Pengendalian Tanah dan Ruang, Budi Situmorang; Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang (Deputi IV), Wahyu Utomo; Direktur Harmonisasi Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto serta perwakilan kementerian/lembaga melalui video conference.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAnggaran Tak Jelas, Portal Ngampon-Bendo Ambruk 3 Kali
Next articlePertamina Suplai Logistik untuk Pengungsi di Kabupaten Bandung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here