Selewengkan BLT, Kades Sukowarno Terancam 20 Tahun Penjara

Musirawas, PONTAS.ID – As (43), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas (Mura), dijebloskan ke penjara pada 14 September 2020 lalu.

“Tersangka diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp.187,2 juta yang ditujukan bagi 156 keluarga terdampak Covid-19,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy di Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

Dijelaskan Kapolres, berkas perkara yang menjerat As telah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan segera dilimpahkan kejaksanaan beserta barang bukti, di antaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.

“Kita bekerjasama, baik polres, inspektorat, kejaksaan serta pemerintah daerah,” ucap Efrannedy.

Tersangka kata Kapolres, pada tahap pertama telah menyalurkan kepada warga sebesar Rp.600 ribu setiap keluarga.

“Namun tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan,tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka diancam dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah.

Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleNgebor Sumur Baru di Blok Mahakam, Elnusa Andalkan Inovasi Ini
Next articleLelang Konstruksi, Menteri PUPR : Jangan Main-main dengan Uang Negara!