Trenggalek, PONTAS.ID – Kasus dugaan jual beli pupuk bantuan dari Kementerian Pertanian di Dusun Genuk, Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memasuki babak baru. Pasalnya, pupuk bantuan ini disebut-sebut diperjual belikan dengan harga Rp.85 ribu hingga Rp.100 ribu per saknya.
“Sekitar dua pekan lalu, saya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kepolisian,” kata Ketua RT.22 Dusun Genuk, Mukatab saat ditemui PONTAS.id, Rabu (6/1/2021).
“Informasinya, pupuk itu dijual Rp.85 ribu per sak untuk kelompok tertentu dan Rp.100 ribu per sak di luar kelompok mereka sendiri,” terang Mukatab.
Masih menurut Mukatab, selain diperjual belikan, label Kementerian Pertanian yang ditempel pada sak pupuk bantuan itu sudah terhapus sehingga tidak terbaca dan tersisa 34 sak.
“Saya juga heran, kenapa kelompok mereka mendapat bantuan pupuk gratis dari Kementan? Memangnya lahan baru yang telah dibuat oleh kelompok itu lokasinya di mana,” beber Mukatab.
Terpisah, Ketua Kelompok Tani Sejahtera, Desa Timahan, Sujito membantah telah menjual pupuk bantuan dari Kementan, “Tidak [menjual]. Demi Allah tidak,” kata Sujito.
Menurut Sujito, bantuan pupuk yang diterima oleh kelompoknya seluruhnya 120 sak dan telah dibagikan kepada anggotanya secara gratis.
“Sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan pupuk gratis dari Kementan, kami bersama anggota kelompok telah membuka lahan tanam baru khusus padi seluas 30 hektare di kawasan Desa Timahan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Didik Susanto menegaskan bahwa bantuan pupuk dari kementan tidak boleh diperjual belikan.
Penulis: Agung Ika Kurniawan /Saelan
Editor: Pahala Simanjuntak



























