Tekan Kasus Covid-19, Bupati Trenggalek Resmi Perpanjang PPKM

Trenggalek, PONTAS.ID – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, demi memutus mata rantai virus Corona, maka pihaknya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Hal ini ditempuh lantaran kasus Covid-19 di Trenggalek menjadi salah satu yang tertinggi di antara kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Dengan berat hati saya mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 8 febuari mengingat kita masih dalam zona merah. Terlebih dalam beberapa hari terakhir, kita salah satu penyumbang kasus positif yang tertinggi di Jawa Timur,” ucap Nur Arifin melalui pesan suara melalui akun resmi milik Pemkab Trenggalek, Senin (25/01/2021).

Sebab itu, Bupati Nur Arifin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergotong royong dan disiplin tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan membatasi para pelaku usaha agar menerapkan 25% jumlah pengunjung dari kapasitas normal dengan memberikan batas waktu sampai dengan pukul 19.00.

“Lebih dari batas waktu yang kita tentukan itu, mari silahkan bertransaksi melalui pesan antar maupun bawa pulang ke rumah,” pesan Bupati dalam pengumumannya.

Selain itu, bagi yang melaksanakan hajatan nikahan, sambung Nur Arifin, hanya boleh ijab kabul. Sedangkan pernikahan ijab kabul hanya boleh hadir 15 orang tanpa konsumsi maupun menggelar pesta. Selebihnya untuk yang lain telah diatur sama seperti pemberlakuan PPKM sebelumnya.

“Maka dari pada itu, saya mengajak kepada seluruh warga untuk lebih mencintai daerah kita ini, sayangi keluarga kita. Kita akan berupaya keras jangan lagi ada kasus positif Covid-19. Mari kita tekan penyebaran ini,” tandas bupati Nur Arifin.

Penulis: Agung Ika Kurniawan/Saelan
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleCarut Marut Kementan, DPR Warning Menteri Syahrul
Next articleSelesaikan Masalah Pertanian, DPR Minta Kementan Lakukan Hal Ini