Tebingtinggi, PONTAS.ID – Diduga mencuri satu unit Televisi dan AC milik tetangganya, MS alias Tengek (26), warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, ditangkap Satreskrim Polsek Tebingtinggi, Kamis (17/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka diduga mencuri satu unit Televisi LG 24 inci dan satu unit AC merk Sharp, milik Yanti Saragih (34), pada Senin (30/11/2020) sore, kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (18/12/2020) siang.
Korban kata Nainggolan mengetahui kemalingan karena pada saat pulang melihat pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban pun masuk ke dalam rumah dan langsung memeriksa seluruh ruangan.
“Saat itulah korban mengetahui TV yang berada di atas meja ruangan tamu dan 1 unit AC tidak berada di tempatnya lagi,” kata Nainggolan.
Korban yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4 juta ini kemudian membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Kemudian, Polsek Tebingtinggi, melakukan cek dan olah TKP di rumah korban.
Dari hasil penyelidikan tersangka berhasil di tangkap beserta satu unit TV yang disimpan di dalam rumahnya. Sementara AC sudah tidak ada lagi, karena telah dijual tersangka.
Tersangka, akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, “Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutup Kasubag.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























