Harmonisasi Pekerja dan Pengusaha, Ini Pesan Disnaker Blitar

Blitar, PONTAS.ID – Dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara pengusaha dengan pekerja, perlu adanya penetapan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Hal ini disampaikan, Seksi Syarat Kerja dan Kelembagaan Disnaker Kabupaten Blitar, Ahmad Ch.

“Syarat kerja di Disnaker bagi perusahaan sangat penting untuk mengetahui tata cara peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, pencatatan pemborongan pekerjaan, pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja atau buruh,” katanya saat ditemui PONTAS.id, Jumat (18/12/2020).

Untuk mengimplementasikan hal itu Ahmad juga mengakui, perusahaan sudah proaktif untuk menanyakan ke Disnaker Blitar yang ditindak lanjuti dengan pembinaan serta memfasilitasi pelaksanaan persyaratan kerja.

“Seperti contoh pembuatan peraturan perusahaan meliputi cara menyusun peraturan perusahaan. Syarat syarat pencatatan perjanjian kerja, konsultasi perdaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja atau buruh,” beber Ahmad.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan, seharusnya untu tahun ini pihaknya merencanakan sosialisasi persyaratan kerja terhadap 75 perusahaan, namun ditunda lantaran refokusing anggaran terdampak pandemi Covid-19.

Terakhir, agar hubungan antara perusahaan dengan pekerja bisa lebih harmonis mamupun mengantisipasi sengketa ketenaga kerjaan di kemudian hari, Ahmad mengimbau pengusaha lebih aktif koordinasi dengan Disnaker.

“Kalau bisa jangan sudah muncul masalah baru datang ke Disnaker. Jadi kalau bisa lebih komunikatif, minimal konsultasi terkait UU ketenagakerjaan,” tandasnya.

Penulis: Sony Irawan
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCuri TV dan AC Tetangga, Tengek Terancam 5 Tahun Penjara
Next articleTampung Pasien OTG, Pemkot Jakpus Tutup Hotel OYO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here