Tebingtinggi, PONTAS.ID – Melawan petugas saat hendak ditangkap, MF (35), warga Jl. Amd, Kel Lubuk Baru, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, dilumpuhkan polisi. MF merupakan salah satu dari dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang diringkus petugas dari Polsek Padang Hilir Minggu (4/8/2019) sore.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra dan sebuah kunci yang ditempa khusus oleh tersangka untuk menghidupkan sepeda motor. Dari saku celana bagian belakang milik tersangka, polisi juga menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik kecil seharga Rp.150 ribu.
“Pelaku ditangkap saat bèrada di dekat Hotel In, Kec Bamban, Kab Sergai, setelah diumpan dengan seorang wanita yang merupakan pacarnya dan juga pacar temannya yang ikut melakukan pencurian Nanda (18),” kata Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga pada wartawan di Mapolsek Padang Hilir, Senin (5/8/2019).
Sementara tersangka Nanda kata Kapolsek sebelumnya telah ditangkap pekan lalu saat melarikan diri ke Desa Gunung, Kec Tigabinangga , Kab Tanah Karo.
“Karena saat hendak ditangkap, pelaku melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dengan terpaksa pihaknya menembak kaki sebelah kanan pelaku dengan tembakan terukur dan akurat,” kata Kapolsek.
Lanjut David Sinaga, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Darianto (52), warga Jalan Pulau Samosir, Kel Bandar Sono, Kota Tebingtinggi Minggu (16/6/2019) silam.
Darianto melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 3890 NA yang diparkirkannya di sebuah Mesjid Baitul Imam, Jalan Abdul Hamid Lubis, Kel Bagelen, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ketika korban sedang menunaikan sholat subuh.
Setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP, serta dari keterangan saksi saksi dan CCTV yang berada di areal Mesjid Baitul Iman tersebut, terlihat kedua tersangka tengah melakukan aksinya.
Setelah mendapat barang bukti yang akurat, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Nanda. Dari keterangan Nanda, pihaknya juga menangkap pelaku Fajar.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui telah tujuh kali melakukan pencurian sepeda motor diberbagai tempat. Modus kedua pelaku, pura pura ikut sholat.
Sementara, hasil curian sepeda motor, dijual keduanya kepada salah satu penadah yang berada di daearah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Selain tujuh kali keduanya melakukan pencurian sepeda motor, masih ada tiga kasus lagi yang mengarah kepada kedua tersangka. Kita kasus tersebut masih kita dalami, apakah keduanya juga sebagai pelakunya,” terangnya.
Selain mencuri sepeda motor korban, keduanya juga dengan sadis menganiaya dan membacok korban memakai parang yang selalu dibawa oleh MF, “Bila korban melawan. keduanya setiap kali melakukan aksi, selalu menutup wajah dengan topeng,” terang Kapolsek.
Kedua tersangka MF dan Nanda pada wartawan membenarkan ada melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di areal Mesjid.
“Benar bang, sudah tujuh kali kami mencuri sepeda motor di areal parkiran Mesjid di saat korban sedang sholat subuh. Pura pura ikut sholat, aku masuk ke dalam Mesjid memantau situasi. Selanjutnya, begitu suasana aman, MF yang membawa lari sepeda motor keluar dari Mesjid. Hasil curian, langsung kami jual kepada penadah yang berada di Kabupaten Sergai,” kata Nanda.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Padang Hilir, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan kita ancam dengan pasal 363 UU RI tentang curat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup David Sinaga.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























