Sesuaikan Kebutuhan Pekerja, UMK Blitar Naik 2,76 Persen

Blitar, PONTAS.ID – Perusahaan di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Blitar wajib melaksanakan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini merujuk keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/538/013/KPTS/2020 yang memutuskan besaran upah minimum tahun 2021 kabupaten Blitar sebesar Rp.2.004.705,75 mulai tanggal 1 Januari 2021.

“Definisi upah adalah hak yang diterima oleh pekerja dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian sesuai dengan (UU nomor 13 tahun 2003 bab I pasal I ayat 30) PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” kata Seksi Pengupahan dan Jamsos Disnaker kabupaten Blitar, Mulyo Kumoro, saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/12/2020).

Mulyo yang akrab disapa Yoyok ini menambahkan, kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar seorang pekerja lajang untuk hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan permenaker nomor 21 tahun 2016.

“Sesuai tahapannya bahwa tahun ini telah melakukan survey KHL di tiga lokasi pasar wilayah Timur Pasar Wlingi, Selatan wilayah Pasar Sutojayan dan pasar Srengat,” terangnya.

Menurut struktur skala upah dari yang terendah hingga tertinggi sesuai permenaker nomor 1 Tahun 2017, di tahun 2021 ada kenaikan sekitar 2,76 persen dibanding tahun lalu atau setara Rp.109.280.

Penulis: Sony Irawan
Editor: Pahala Simanjuntak

 

Previous articleMPR Dorong Kampanye Gerakan Kewirausahaan Nasional
Next articleCegah Separatisme, Bamsoet Ingatkan Potensi Ancaman Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here