Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agraria danTata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa banyaknya regulasi di Indonesia mengakibatkan lahirnya banyak perizinan, sehingga menghambat hadirnya investasi.
Sebab itu lahirlah metode Omnibus Law yaitu menyederhanakan 79 peraturan perundang-undangan dalam menyusun Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Selasa (08/12/2020).
“Akibatnya negeri kita dibelenggu izin-izin tersebut dan ini menghambat negara kita untuk maju. Siapapun presidennya akan sulit bekerja dan membangun negara ini karena banyaknya izin dan regulasi,” ujarnya
Sebagai salah satu pengampu amanat UUCK, Kementerian ATR/BPN, melalui klaster pertanahan mengenalkan beberapa terobosan dalam UUCK, antara lain:
1. Penguatan hak pengelolaan;
2. Satuan rumah susun;
3. Ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
4. Penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan penataan tanah;
5. Pengaturan baru dalam pengadaan tanah;
“Kita kenalkan juga Bank Tanah. Bank Tanah itu tidak seperti bank pada umumnya, tetapi fungsinya untuk menghimpun tanah-tanah negara yang ditelantarkan serta yang haknya sudah habis. Tanah-tanah ini dikelola untuk kepentingan umum, kepentingan sosial serta Reforma Agraria,” imbuh Sofyan Djalil
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa UUCK merupakan bentuk usaha pemerintah agar pengelolaan negara menjadi lebih baik.
“Ini merupakan best governing pemerintah untuk masyarakat,” Pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Anggota Komisi II DPR RI, Agung Budi Santoso menyambut kerja keras dan peran Kementerian ATR/BPN dalam menyusun UUCK. Baginya ini merupakan suatu produk hukum yang sangat baik, karena dirumuskan oleh orang-orang yang punya tujuan yang baik.
“Namun kita bersama-sama harus turun ke bawah menyosialisasikan undang-undang ini karena banyak masyarakat yang tidak paham mengenai UUCK,” kata Agung Budi Santoso.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak




























