Gelapkan Sepeda Motor, Warga Bajenis Terancam 4 Tahun Penjara

Tebingtinggi, PONTAS.ID – RIK (21), warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap pihak Satreskrim Polsek Padang Hulu, Selasa (01/12) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka ditangkap diduga mengelapkan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4570 NAR, milik pacarnya, Nuraini (21),” kata Kapolsek Padang Hulu, Iptu Bringin Jaya, Kamis (3/12/2020).

Kejadian berawal, ketika korban, warga Jalan Pala, Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebingtinggi mendatangi rumah tersangka. Korban meminta sepeda motor miliknya yang dipinjam tersangka segera dikembalikan.

“Namun oleh tersangka, sepeda motor tersebut, bukannya dikembalikan, tetapi dibawa kabur,” jelas Bringin Jaya.

Setelah ditunggu selama empat hari sepeda motornya tak juga dikembalikan oleh tersangka. Akhirnya, pada hari Kamis (30/11/2020), korban kata Kapolsek membuat laporan ke Polsek Padang Hulu.

“Mendapat laporan korban, polisi segera mencari dan menangkap tersangka saat berada di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi,” jelas Kapolsek.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor milik korban, sudah dijual, “Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Padang Hulu. Sementara, sepeda motor beserta penadahnya, masih dalam pencarian pihak kepolisian,” terangnya.

Atas kasus ini, tersangka, akan dijerat Pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBamsoet Dorong Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di Tahun Depan
Next articleJelang Pilkada Serentak, 112 Kasus Naik ke Penyidikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here