DPRD Sergai Sahkan APBD Tahun Anggaran 2021

Sergai, PONTAS.ID – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) disahkan sebesar Rp.1,487 triliun lebih. APBD ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD, di Gedung DPRD Sergai, Senin (30/11/2020).

“Sempat beberapa kali mengalami revisi, terkendala data yang akurat,” kata Kadis Kominfo Sergai, Akmal kepada PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (1/12/2020) sore.

Pjs Bupati Sergai, Irman yang hadir dalam sidang paripurna itu kata Akmal juga menyampaikan Pendapatan Daerah yang semula berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, mengalami perubahan.

“Pendapatan Daerah berubah menjadi PAD dan Pendapatan Transfer, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,” paparnya.

Rinciannya, PAD sebesar Rp.153 milar yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah.
Lalu Pendapatan Transfer sebesar Rp.1,334 triliun yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

Sedangkan untuk sektor belanja, yang semula terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berubah menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Rinciannya, Belanja Operasi sebesar Rp.933 miliar, Belanja Modal Rp.275,4 miliar lalu Belanja Tidak Terduga Rp.5 milar serta Belanja Transfer sebesar Rp.273 miliar.

Proses penyusunan Rancangan APBD 2021 kata Akmal berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah,” terangnya.

Irman mengutarakan, tahun 2021 merupakan akhir RPJMD 2016-2021, sehingga pembangunan harus tuntas dengan keterbatasan keuangan. Sehingga, pembangunan kata dia harus menentukan skala prioritas, program dan kegiatan yang terpenting dan mendesak kita tempatkan pada urutan teratas.

“Mudah-mudahan masyarakat puas. Berkat kerja keras dan kerja ikhlas dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga RAPBD 2021 sudah dapat di selesaikan tepat waktu dan tentunya berkualitas,” katanya.

Irman juga berharap Perda APBD Kabupaten Sergai T.A 2021, Perda Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD Perda tentang Pajak Daerah yang telah disahkan ini dapat mencerminkan kebutuhan nyata pemerintah daerah.

“Dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Sergai,” paparnya lebih jauh.

Irman berharap, seluruh jajaran Pemkab Sergai dapat meningkatkan kualitas tugas dan tanggungjawab serta tetap menjaga kerjasama yang baik selama ini dalam mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan.

“Dengan penetapan peraturan daerah diharapkan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana,” kata Pjs. Bupati.

Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sergai M. Riski Ramadhan Hasibuan dan dihadiri para Wakil Ketua, anggota DPRD Sergai, Sekdakab serta para Asisten.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSinergitas Semua StakeHolder Kunci Suksesnya Pelaksanaan Pilkada Serentak
Next articleHutasoit Tiga Hari Hilang, Basarnas Lanjutkan Pencarian