Duh! Kantor Layanan Publik di Jaktim Abaikan Pergub Anies

Jakarta, PONTAS.ID – Kantor kelurahan Lubang Buaya yang berada di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur seolah menyepelekan aturan yang di teken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Pantauan PONTAS.id di lokasi, Jumat (20/11/2020) terdapat kursi pengunjung yang tidak diberikan tanda silang (pemisah jarak) untuk melakukan physical distancing.

Keadaan itu diperparah dengan tidak adanya petugas yang berjaga di depan pintu masuk untuk melakukan pengecekan suhu tubuh kepada tiap pengunjung sehingga orang yang terjangkit virus Corona rentan menularkan kepada orang lain yang berada di kantor layanan publik tersebut.

Saat dikonfirmasi PONTAS.id, Pihak kelurahan Lubang Buaya berkelit sudah melaksanakan semua protokol kesehatan dengan standar pencegahan Covid-19.

“Sebenarnya sudah kita pasang tanda silangnya menggunakan solasi, mungkin telah copot” tutur Sekretaris kelurahan  Lubang Buaya Qomarudin saat ditemui PONTAS.id di ruangnya.

Kemudian terkait dengan pengecekan suhu tubuh pihaknya mengatakan kekurangan personil lantaran terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang tersedia.

“Yang berjaga ada, cuma mungkin sedang ada pekerjaan lain, lagi pula alat thermal gun sering eror saat digunakan,” terangnya

Dirinya mengklaim penerapan penggunaan masker di Kelurahan Lubang Buaya meningkat signifikan. Hal itu terjadi lantaran Kantor Kelurahan Lubang Buaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol covid-19.

“Kami selalu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol 3M sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona”  pungkasnya.

Penulis : Fajar Virgyawan Cahya/Rahmat Mauliady

Editor : Pahala Simanjuntak

Previous articleBesok, Jasa Marga Operasikan Ramp 1 Junction Sentul Selatan
Next articlePandemi, Kecamatan Sawah Besar Malah Panen Sayur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here