Tata Wilayah Pesisir, Kementerian ATR dan KP Siapkan Pilot Project

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo /Foto:Istimewa

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan, seluruh Kementerian atau lembaga sepakat mengenai lokasi pelaksanaan proyek percontohan penataan aset dan akses di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.

“Kita harus bekerja bersama agar terlihat hasilnya,” tegas Surya saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional mengenai pelaksanaan Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang digelar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Westin, Jakarta, Rabu kemarin.

Pelaksanaan penataan aset kegiatan proyek percontohan, akan ditindaklanjuti dan diteruskan untuk seluruh lokasi di Indonesia pada tahun 2023 sampai dengan 2024 antara Kementerian Agraria, Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Pemerintah Daerah diharapkan mendukung penyederhanaan terkait izin-izin penggunaan dan pemanfaatan tanah lokasi-lokasi usaha budi daya tambak di wilayah pesisir dan budi daya di darat,” kata dia melalui keterangan tertulis yang dilansir laman bpn.go,id pada Kamis (12/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo mengakui di sektor kelautan dan perikanan masih banyak masyarakat yang kesulitan karena masalah tanah.

“Kita harapkan Kementerian ATR/BPN dapat menjamin bahwa tidak ada permasalahan di bidang pertanahan sehingga, kalau ada yang bicara tentang pertanahan memiliki satu suara dengan kami,” kata Edhy.

Kementerian ATR/BPN punya tugas besar untuk mendata wilayah yang bisa ditempati atau mempunyai kegiatan baik itu di kawasan daratan maupun kawasan di atas air. Misalnya menyertipikatkan rumah-rumah yang di atas air, “Karena selama ini yang diketahui sertipikat hanya ada di daerah daratan,” ujar Edhy.

Garis Pantai Terpanjang
Sebagai informasi, beberapa lokasi proyek percontohan antara lain: pemukiman perairan pesisir masyarakat tradisional Suku Bajo di Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, pulau-pulau kecil di gugusan Kepulauan Piaynemo, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat dan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Kemudian di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu: Pulau Batu Berhanti Kota Batam (0,26 ha); Pulau Iyu Kecil (2,40 ha) dan Pulau Karimun Kecil (890 ha) di Kabupaten Karimun.

Adapun latar belakang kegiatan ini lantaran Indonesia merupakan negara kepulauan terluas dengan garis pantai terpanjang di dunia, yang meliputi 1.700 kecamatan pesisir dan 17.504 pulau termasuk di dalamnya 111 pulau kecil terluar.

Namun, selama ini masih sedikit atensi Pemerintah dalam pemberian status hak atas tanah bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar yang luasnya di bawah 100 hektare dengan jumlah kurang lebih 74 persen dari jumlah pulau keseluruhan.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIkan Terpapar Covid-19, KKP Investigasi PT ALI
Next articleMPR Kutuk Ledakan Bom di Jeddah