Jakarta, PONTAS.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mencabut izin kapal-kapal pengusaha yang tidak taat aturan. Sebab, masih ada saja pengusaha yang mengurus satu perizinan untuk berbagai kapal.
Hal tersebut juga terjadi di masa Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti sehingga menjadi salah satu fokusnya.
“Kalau ada pengusaha yang tidak taat aturan, tindak, Pak. Cabut izinnya. Ini contoh untuk para industri yang benar untuk melangkah. Cabut saja,” kata Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Rosan mengatakan, masalah perizinan memang selalu menjadi topik utama di berbagai bidang, salah satunya di sektor kelautan dan perikanan.
Selain banyaknya izin yang tidak sesuai aturan, perizinan di Indonesia masih terbilang cukup kompleks.
Perizinan yang kompleks membuat komunikasi terhambat dan menyulitkan kerja sama antar kementerian. Dia pun meminta Edhy untuk membereskan masalah ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Sesuai dengan arahan Presiden, yang membuat lancarnya investasi masuk ke Indonesia adalah perbaikan perizinan. Ini yang harus diselesaikan, hilangkan ego sektoral di masing-masing kementerian,” sarannya.
Di sisi lain, Edhy melihat masalah perizinan juga terkendala karena adanya peraturan yang berbeda di setiap kepemimpinan di satu kementerian.
Contohnya saja di kementeriannya, dia mengaku ada peraturan yang berlawanan arah antar menteri.
“Kalau dalam evaluasi saya soal kapal, ada pengusaha yang membuat kapal di luar negeri sesuai perintah menteri di masanya. Kemudian begitu ganti rezim, kapal ini tidak diizinkan menangkap. Ini mau digimanakan?” ucapnya.
Untuk itu, di masa kepemimpinannya, Edhy akan banyak berdiskusi untuk menyelesaikan nasib kapal tersebut.
Sebab, para pengusaha yang membuat kapalnya di luar negeri juga sudah merogoh kocek dalam. Belum lagi bunga bank yang harus dibayar.
“Makanya ini harus kita diskusikan. Kami mau ini clear,” pungkasnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Idul HM