Ikan Terpapar Covid-19, KKP Investigasi PT ALI

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dengan melakukan penelusuran terkait penangguhan impor ikan beku yang dilakukan oleh otoritas tiongkok kepada PT ALI lantaran terdeteksi virus Covid-19 di sampel produk.

“Tim kita masih di Tuban untuk melakukan investigasi,” ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina di Semarang melalui keterangan resminya yang dikutip PONTAS.id Kamis (12/11/2020).

Rina memastikan, penangguhan ekspor perikanan hanya berlaku terhadap PT ALI. Sementara pelaku usaha lain, masih bisa melakukan kegiatan ekspor produk kelautan dan perikanan ke negeri Tirai Bambu.

“Jadi pelaku usaha yang lain tetap bisa ekspor, hanya satu yang ditangguhkan dan berlaku selama tujuh hari ke depan. Selain perusahaan dari Indonesia, juga terdapat perusahaan lain dari Brazil, Ekuador, dan Rusia yang terdeteksi virus pada sampel produk saat dilakukan pengujian,” ungkapnya.

Rina menyebutkan, BKIPM sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada unit pengolahan ikan (UPI) terkait Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 dalam Kegiatan Produksi dengan menerapkan antara lain, desinfeksi sarana-prasarana ruang porses secara rutin, skrining kesehatan pada setiap personil yang bekerja di ruang proses.

Selanjutnya physical distancing pada personil di ruang proses, penggunaan masker sejak dari rumah dan penggantian masker secara berkala, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau desinfektan secara berkala, dan pengaturan jadwal kerja sehingga tidak terjadi penumpukan pekerja dalam saatu ruangan, serta pemberian suplemen kesehatan bagi setiap pekerja.

“Intinya kita terus berupaya agar produk yang kita ekspor benar-benar aman dan terjamin mutunya,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleGoes to School, Cara KPU Asahan Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemula
Next articleTata Wilayah Pesisir, Kementerian ATR dan KP Siapkan Pilot Project