
PONTAS.ID – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT. BSSTEC dan PT. MPP, pada Jumat (3/2/2023).
Pasalnya, kedua perusahaan itu tak mengantongi dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” ungkap Adin dalam keterangan resminya yang dilansir PONTAS.id, Minggu (5/2/2023).
Adin menambahkan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif. “Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL,” kata Adin
Adin menjabarkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP. PT. “30.000 m2 dipinjam pakai oleh BSSTEC dan PT. MPP seluas 53.623 m2,” terangnya lebih jauh.
Menurut Adin, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022 dan diakui oleh PT. BSSTEC, dengan dalih dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill. “Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL,” ungkap Adin.
Sementara untuk kasus PT. MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi dengan alasan masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan.
Namun, hasil pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. “Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL,” tegas Adin.
“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut,” tegas Adin.
Lebih lanjut Adin mengungkapkan bahwa langkah KKP itu dilakukan sebagai wujud menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru, “Yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil,” tutupnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya