Oppung Jait, Tua Bangka asal Sergai Tega Aniaya Anak di Bawah Umur

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Tak bisa menahan emosi, SP alias Oppung Jait (62), warga Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya meringkuk di tahanan Polres Tebingtinggi.

Tersangka ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari rumahnya, pada Jumat (23/10/2020) tengah malam.

“SP ditangkap diduga melakukan penganiayaan terhadap DS (12) dan ibu korban SRH (48), tetangga sekampung tersangka, ” kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP James Hutagaol, dalam paparannya, Sabtu (24/10/2020) siang.

Menurut Kapolres, kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu (21/10/2020) sekitar jam 21.00 WIB di salah satu rumah biliar milik M. br. Situmorang.

Lanjut Kapolres, kejadian berawal saat tersangka selesai bermain biliar dan digantikan oleh korban DS.

Tak lama bermain, tanpa disengaja korban, salah satu bola biliar meloncat keluar dari meja dan mengenai tangan kanan tersangka.

“Merasa tak senang, tersangka langsung bertanya kepada korban. “Kenapa kau lempar oppung?” Kemudian dijawab korban, “Aku tak sengaja Pung,” jawab korban.

Tak senang dengan jawaban korban, tersangka langsung emosi dan menarik baju korban serta memukuli wajah, sehingga korban menangis.

“Tak puas hanya memukuli wajah korban, tersangka dengan beringas menarik baju belakang dan mengangkat tubuh korban serta membenturkan kepala korban ke meja biliar sambil terus memukuli wajah korban dengan tangannya,” terang Kapolres.
Mendengar anaknya dipukuli, ibu korban SRH segera datang ke lokasi dan langsung bertanya kepada tersangka.”Kenapa kau pukul anakku? Nanti aku lapor kau ke Polisi,” kata ibu korban.

Mendengar ucapan ibu korban, tersangka semakin beringas dengan memukuli wajah ibu korban sebanyak tiga kali dengan tangannya.

“Penganiayaan berakhir, setelah marga Tambunan, warga sekitar datang melerai dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung pulang kerumahnya,” jelas Kapolres.

Merasa tak senang, SRH beserta anaknya DS, membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dengan Nomor: LP/458/IX/2020/SU/RES.T.Tinggi/SPKT TT, tanggal 22 Oktober 2020 dan Nomor: LP/467/IX/2020/SU/ RES T.Tinggi/SPKT TT, tanggal 24 Oktober 2020.

“Kepada tersangka dijerat dua pasal pidanan yaitu, melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 80 ayat (1) UU Nomor: 35/ 2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak atas korban DS.

“Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (4) KUHPidana tentang penganiayaan,” tutup Kapolres.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMantan Lurah dan Kades Kusan Hilir Kompak Dukung ZR
Next articleKasus Netralitas ASN, Calon Bupati Banjar Penuhi Panggilan Gakkumdu