Pencurian Sarang Burung Walet, Polres Tebingtinggi Ringkus 2 DPO

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Dua bulan menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebingtinggi, DS alias Dedi (32), tersangka pencurian sarang burung walet berhasil diamankan Polisi.

Bersama DS Polisi juga mengamankan TBT alias Acong (52) sebagai terduga penadah hasil curian burung sarang walet. Keduanya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Padang Hilir dari kediaman masing-masing, Sabtu (8/2/2020).

Penangkapan terhadap kedua tersangka, setelah pihak Polsek Padang Hilir terlebih dahulu, berhasil menangkap PS alias Lindung yang merupakan teman tersangka DS.

“Di mana tersangka Lindung, telah dilimpahkan ke Rutan Kelas B Tebingtinggi,” jelas Kapolsek Padang Hilir, AKP Hilton Marpaung, Senin (10/2-2020) pagi.

Lanjut Marpaung, para tersangka diamankan setelah diduga mencuri sarang burung walet milik Netty pada hari Senin (2/12/2019) di Jalan Veteran Lingkungan IV Kelurahan Tebingtinggi Lama.

Dari hasil pemeriksaan, kepada Polisi, tersangka Lindung mengaku ada mencuri sarang burung Walet milik korban Netty, bersama temannya Dedi.

“Kemudian barang hasil curian dijual kepada tersangka Acong, Kelurahan Pasar Gambir. Kini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolsek Padang Hilir, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Hilton.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Idul HM

Previous articleIA-CEPA Disepakati, Jokowi: Kerja Sama RI-Australia Lebih Baik dan Terarah
Next articleBlunder AKD, Ketua DPRD Tebingtinggi Sindir M. Azwar