Kasus Netralitas ASN, Calon Bupati Banjar Penuhi Panggilan Gakkumdu

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar, Syahrial Fitri

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Calon Bupati Banjar, Saidi Mansyur akhirnya memenuhi panggilan Gakkumdu sebagai saksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Camat Aluh-aluh, lantaran hadir saat kegiatan kampanye Pilkada.

Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar, Syahrial Fitri membenarkan terkait kedatangan Cabup Banjar, Saidi Mansyur untuk memenuhi panggilan kami menyampaikan klarifikasi berkaitan kegiatan kampanye di Kecamatan Aluh-aluh yang dihadiri oleh Camat.

“Harusnya Jumat kemarin, tapi karena berhalangan, calon bupati Saidi Mansyur baru bisa datang hari ini. Jadi bukan mangkir,” terang Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar ini di kantor Gakkumdu, Sabtu (24/10/2020).

Kemudian, terkait apa saja yang ditanyakan ataupun jawaban Cabup Banjar Saidi Mansyur dalam pemeriksaan, Syarial menolak menjawab karena masuk substansi yang bersifat rahasia.

“Hasilnya kami sampaikan besok setelah rapat hari ini. Besok keputusannya, apakah ini dihentikan atau diteruskan ke ranah pidana,” sambung dia.

“Kalau hasilnya ditemukan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh salah satu camat ini, maka akan kami teruskan ke kepolisian setempat untuk diproses hukum. Kalau tidak, maka kasus pidananya dihentikan,” sebut dia.

Dikatakan Syahrial, selain memeriksa Cabup Banjar, Saidi Mansyur pihaknya juga meminta pelapor melengkapi keterangan. “Perihal pelapor ini saat kegiatan kampanye tersebut ada di sana menyaksikan langsung atau tidak. Itu tidak bisa kami beberkan karena juga masuk dalam substansi pemeriksaan,” tolak dia.

Dipastikan Syahrial, Gakkumdu akan bekerja menangani kasus ini secara profesional dan melihat secara objektif. “Status pelapor sebagai masyarakat Kecamatan Aluh-aluh saat melapor. Soal terafiliasi dengan tim paslon lain itu akan jadi penelitian kami,” tutup dia.

Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleOppung Jait, Tua Bangka asal Sergai Tega Aniaya Anak di Bawah Umur
Next articleBamsoet Harap Proses Hukum Tersangka Kebakaran Kejagung Tegas dan Adil