Bamsoet Harap Proses Hukum Tersangka Kebakaran Kejagung Tegas dan Adil

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Bareskrim Polri dalam menetapkan delapan orang tersangka penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 September 2020 silam.

Menurutnya proses investigasi sekaligus penegakan hukum diharapkan bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.

“Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan. Di situ akan terlihat, apakah penetapan delapan orang tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Proses penegakan hukum ini harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Bekas Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum kedelapan tersangka tadi bersalah, mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan. Sehingga menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati.

“Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang,” tandas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menekankan berbagai kementerian/lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan Agung. Sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran.

Jangan karena kelalaian manajemen keselamatan gedung, kata dia, uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan, malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.

“Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun. Beruntung tidak ada korban jiwa. Ke depan, tak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah. Manajemen keselamatan harus diutamakan. Hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus di cek secara berkala, dipastikan kesiapannya tatkala dibutuhkan saat keadaan emergency,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleKasus Netralitas ASN, Calon Bupati Banjar Penuhi Panggilan Gakkumdu
Next articleSoal UU Cipta Kerja, KSPI Tantang Menteri Jokowi Debat Publik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here