APK Rusak Pohon, Paslon Pilkada Banjar Abaikan Bawaslu

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Alat peraga kampanye (apk) milik pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar, masih menempel di pohon. Padahal, Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengingatkan seluruh paslon menertibkan spanduk dan balho yang dipasang di tempat terlarang.

“Hari Jum’at (17/10/2020) sudah kami sampaikan imbauan tersebut melalui konferensi pers,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, Minggu (18/10/2020).

Saat ini, kata dia lagi, pihalnya terus mendata APK dari paslon Pilkada Banjar yang pemasangan dan penempatannya melanggar ketentuan. “Untuk APK tersebut, nanti akan kami rekomendasikan dulu ke KPU. Kemudian, baru turun sama-sama Satpol PP dan instansi terkait melakukan penindakan,” kata dia lagi.

Prosesnya, sambung dia, dari data pengawasan yang didapat pihaknya, akan direkomendasikan ke KPU untuk melakukan penindakan. “Kalau setelah itu paslon maupun tim mengabaikan, KPU bersama Bawaslu, Satpol PP dan instansi terkait akan turun melakukan penertiban APK peserta pilkada,” sambung dia.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keberatan dengan keberadaan APK paslon Pilkada Banjar yang ditempel di pohon dengan cara dipaku maupun diikat tali.

“Kami keberatan kalau spanduk dan baleho ditempel di pohon. Bukan hanya APK milik paslon pilkada, tapi juga milik swasta dan perorangan jangan sampai merusak pohon,” terang Kabid Pengelolaan Sampah, Pertamanan dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Achmad Norsailah, Selasa (13/10/2020).

Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIrwandi Pimpin Grebek Lumpur di Jakarta Pusat
Next articlePilkada, Politisi Gerindra Sindir Pembangunan di Banjar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here