
Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Dukungan terhadap warga pemilik sawah yang tercemar limbah agar melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar ke Polisi, semakin meluas. Pasalnya, puluhan hektare sawah milik warga rusak terdampak limbah TPA Kencana milik DLH.
Setelah sebelumnya dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kalimantan Selatan, kali ini dukungan datang dari pengacara kantor hukum Orin-Dona dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.
Pengacara dari kantor hukum Orin-Dona dengan tegas siap jika diminta mendampingi 30 pemilik 10 hektare lebih sawah di desa Sungai Landas Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar ini.
Pendampingan hukum tersebut apabila pemilik sawah memilih untuk menempuh jalan pelaporan ke kepolisian setempat terkait dugaan pencemaran limbah dari TPA Cahaya Kencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Kami akan dampingi petani melakukan langkah hukum. Meski tidak dibayar. Ini soal hati nurani,” ucap pengacara Ratih Setyorini yang akrab disapa Orin, dikantornya Jalan Ahmad Yani Loktabat Banjarbaru, Minggu (20/9/20).
Salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, Novel Rosyadi bahkan mendesak aparat kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan.
“Pencemaran limbah ke sawah milik warga ini sudah melanggar Undang-undang lingkungan hidup, jadi sangat perlu dilakukan proses hukum,” Terang dia, melalui sambungan selular, Senin (21/9/20).
Siap Demo
Sementara itu, salah satu pemilik sawah, Haipani menuntut TPA Cahaya Kencana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar untuk bertanggungjawab dan mengabulkan tuntutan mereka.
“Kami menuntut ganti rugi dan meminta agar limbah dari TPA Cahaya Kencana tidak lagi mengalir sampai ke sawah warga,” ucap Warga RT 2 Desa Sungai Landas Kecamatan Karang Intan ini.
Dia mengatakan, apabila mediasi oleh DPRD Banjar dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura bersama Dinas Lingkungan Hidup setempat hasilnya tidak berpihak ke warga pemilik sawah, terpaksa menempuh jalur hukum.
“Kalau perlu kami akan melakukan aksi demo kemanapun demi mendapatkan hak kami,” kesal dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Boyke W Triestianto mengakui kolam berisi cairan hitam bercampur sampah tersebut milik dan masih dalam lahan TPA Cahaya Kencana.
“Itu kolam pengendapan dan pengendalian debit outlet supaya banyu (air) lindi tidak sampai menggenangi lahan masyarakat,” jelas Boyke melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (21/9/20).
Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak


























