Curi Betor, Aseng Meringkuk di Polsek Padang Hulu

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Ad alias Aseng (33), ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Padang Hulu, pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini ditangkap atas dugaan pencurian becak bermotor (betor) pengangkut barang jenis GL Pro GL 160 D BK 2035 NAE milik Ismed (65), warga Kelurahan Lubuk Raya Lingkungan 1, Kota Tebingtinggi.

“Aseng ditangkap Polisi karena diduga mencuri betor yang disimpan didalam gudang milik korban yang berada di Jalan SM Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, Selasa (1/9/2020) siang.

Ungkap Nainggolan, korban menyadari kehilangan saat datang ke gudang mau mengambil betor miliknya pada hari Rabu (19/8/2020) pagi sekitar jam 08.00 WIB. Menurut keterangan korban, betor disimpan di dalam gudang pada hari Sabtu (15/8/2020) sore.

“Setelah dicari cari tak juga ditemukan, akhirnya Senin (24/8/2020) korban membuat laporan ke Polsek Padang Hulu,” imbuh Nainggolan.

Setelah mendapat laporan, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Umum Desa Kampung PON, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Padang Hulu. Terhadap tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePertamina Resmikan Penerimaan Perdana SPBU dengan ATG Custody
Next articlePemerintah Sebaiknya Tak Berbisnis Vaksin dengan Rakyat Indonesia