Peran Strategis Para Insinyur Teknik Kehutanan Sangat Dinanti

Jakarta, PONTAS.ID – Atas dukungan para pihak, prosesi pengukuhan dan pengucapan janji profesi insinyur profesional, Profesi Insinyur Indonesia (PII) Teknik Kehutanan serta penganugerahan surat tanda registrasi insinyur di Auditorium Manggala Wanabakti, dapat terlaksana dan disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK, Siti Nurbaya, Rabu (19/8/2020).

Suasana bahagian dan haru pun terpancar dari wajah para insinyur teknik kehutanan saat mengikuti acara pengukuhan, berlangsung secara daring dan luring di Auditorium Dr. Soedjarwo, KLHK – Jakarta. Menteri LHK berharap, Pengukuhan Insinyur Profesional ini mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH), paling depan harus mengaktulisasikan hal tersebut.

Dalam acara dengan protokol kesehatan covid-19 yang ketat ini, Siti Nurbaya juga mendukung penerapan UU No.11 tahun 2014 yang menyebutkan, Insinyur Asing yang akan bekerja di Indonesia selain harus mempunyai ijin kerja juga mesti memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Dimana untuk dapatinya, para pekerja asing harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur melalui uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global.

“Program ini direalisasikan untuk Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum. Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia dan Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif. ‘SDM Unggul-Indonesia Maju’ juga dapat diartikan sebagai keberdayaan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban dalam mengelola sumberdaya alam”, ucap Siti Nurbaya.

Menurut Siti Nurbaya, “kita punya peran dalam pengembangan instrumen dan teknologi agar bisa menjadi bagian dari dunia Internasional. Disisi lain dan yang utama bagi para profesinonal pengawal hutan dan sumberdaya alam Indonesia, kita punya peran menjaga dengan baik, proporsional bagi kemajuan bangsa dan yang berpotensi akan melemahkan bagi aktualisasi bangsa.”

Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan antara BKTH dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia untuk keberlanjutan pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik dengan melibatkan para insinyur dan pengusaha hutan Indonesia. Kepala BKTH, Toni Hadi Widinanto menyampaikan, BKTH bersama badan kejuruan lainnya, insinyur profesi teknik kehutanan akan melangkah bersama, bersinergi demi kepentingan kemajuan bangsa Indonesia. Kepala BKTH juga mengingatkan kembali tentang sinyal awal Menteri LHK yang menjadi pemantik pergerakan pengembangan insinyur profesional Indonesia, khususnya teknik kehutanan hingga akhirnya dikukuhkan.

“Kita harus selalu ingat kepada generasi penerus kita, harus ada rasa tanggung jawab agar generasi penerus bisa mandiri dan sukses sesuai zaman dan tantangannya,” jelas Toni. Ketua Umum Profesi Insinyur Indonesia, Heru Dewantoro, yang juga hadir menambahkan, keinsinyuran adalah tindakan aktif untuk mengubah dan merekayasa alam sesuai kebutuhan manusia secara berkelanjutan, tidak bisa dipungkiri keinsinyuran telah membawa dunia ke tahapan sekarang ini.

“Hari ini kita telah memiliki 520 insinyur profesional termasuk insinyur profesi teknik kehutanan didalamnya,” papar Heru. Menteri LHK secara intens meminta untuk terus mengembangkan kekuatan insinyur profesional bidang teknik kehutanan bersama BLI, BP2SDM, para Akademisi. Selain itu, Siti Nurbaya juga ingin agar terus didorong langkah-langkah untuk melakukan dinamisasi menuju insinyur profesional menyeluruh di Indonesia.

Penulis: Abriyanto

Editor: Luki Herdian

Previous articleTahun 2020, Kemenaker Luncurkan Bantuan BLK Komunitas Tahap II
Next articleMenkop: Presiden Minta Ekspor UMKM Naik Dua Kali Lipat