Jual Beli Narkoba, Polisi Ringkus Warga Tebingtinggi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Hen alias Een (30), warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (21/7/2020) dini hari.

“Tersangka ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja di dalam kamarnya,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, pada wartawan Jumat (24/7/2020) siang.

Selain mengamankan tersangka, pihak Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna pink berisi plastik kecil transparan berisi diduga sabu seberat 0,96 gram dan
1 bungkus plastik transparan yang diduga berisi daun ganja kering.

Ditambahkan Nainggolan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di dekat rumahnya.

Berdasarkan infornasi, lanjut Nainggolan, polisi segera melakukan pengerebekan dan menemukan tersangka saat berada di sebuah warung tak jauh dari rumahnya. Kemudian , saat polisi melakukan pengeledahan di sekujur tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti.

“Tapi, polisi tak mau terkecoh, dan menggeledah rumah tersangka. Polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik putih yang berisikan serbuk putih yang diduga sabu didalam dompet milik tersangka,” imbuhnya.

Kemudian, di belakang kamar tepat ditumpukan sepatu, polisi juga menemukan satu bungkus kertas warna coklat diduģa berisi daun, biji ganja kering.

“Tak bisa mengelak lagi, akhirnya tersangka mengakui bahwa sabu benar miliknya yang dibeli dari Ipol (DPO) seharga Rp.500 ribu, sedangkan ganja diberikan secara gratis oleh Ipol.

“Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) subs lagi 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleJelang Digelarnya Muscab, Bupati Terima Audiensi HIPMI Asahan
Next articleLagi, Sepuluh Warga Tebingtinggi Positif Covid-19