DPRD Dukung Pemprov DKI Menangkan Perkara di PTUN soal Izin Operasi Diskotik Crown

Ahmad Lukman Jupiter
Ahmad Lukman Jupiter

Jakarta, PONTAS.ID – DPRD DKI Jakarta mendukung penuh Pemprov DKI Jakarta untuk berjuang memenangkan perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait pencabutan izin operasi Diskotik Crown.

“Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa saat ini memenangkan gugatan di PTUN terkait pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Kami ingin Pemprov DKI berjuang untuk memenangkan gugatan tersebut,” ujar anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/07/2020).

Menurut Jupiter, Pemprov DKI masih mempunyai celah untuk melakukan banding dengan menghadirkan bukti-bukti baru dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown kan awalnya hasil razia BNN, dimana ada ratusan pengunjung positif narkoba disana. Jadi tidak ada salahnya Pemprov DKI meminta bantuan hukum kepada BNN,” saranya

Anggota Fraksi Nasdem yakin masyarakat Jakarta mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk berjuang melawan PT Mahkota Aman Sentosa.

“Yang dilawan Pemprov DKI kan tempat hiburan malam bukan tempat ibadah, makanya saya yakin sekali ketika Pemprov DKI berjuang melawan Diskotik Golden Crown banyak masyarakat Jakarta yang mendukung,” kata Jupiter.

“Yang jelas terjadi, sekarang diskotik menjadi fasilitas pesta narkoba. Padahal narkoba merupakan salah satu bentuk ancaman yang bertujuan untuk menghancurkan generasi muda , dan melemahkan kemajuan masa depan bangsa kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah menyatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown, Jakarta Barat.

“Iya, kami akan melakukan banding,” kata Yayan.

Seperti diketahui, PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020,” demikian bunyi putusannya.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut.

Penulis: Edi

Editor: Luki Herdian

Previous articleBeri Keteladanan, Bupati Kolaka Ayunkan Sekop Bersama TMMD 108
Next articleAP II Tetapkan Prosedur Transportasi Publik di Bandara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here