Djoko Tjandra Bikin e-KTP Secara Kilat, Kemendagri: Dukcapil Tak Punya Data Buronan

Zudan Arif Fakrullah Dirjen Dukcapil Kemendagri

Jakarta, PONTAS.ID – Terpidana sekaligus buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra bisa membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dalam waktu kilat menjadi sorotan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan sampai saat ini pihaknya tidak memiliki data mengenai data cekal atau buronan seseorang.

“Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Zudan menjelaskan Ditjen Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari Djoko Tjandra meskipun statusnya buron. Namun, sebut dia, e-KTP Djoko Tjandra belum bisa diberikan.

“Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun,KTP el-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” terang Zudan.

Djoko Tjandra diketahui sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Lebih lanjut, Zudan menyebut pihaknya juga telah mendapat penjelasan dari Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengenai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Menurut penjelasan Lurah Grogol Selatan, kata Zudan, jajarannya juga tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra buronan.

“Sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan (Djoko Tjandra) adalah buron, sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” papar Zudan.

Selain itu, Zudan memastikan bahwa Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Dia menuturkan, jika Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi warga negara asing, Ditjen Dukcapil akan membatalkan e-KTP yang bersangkutan.

“Dalam database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai WNI. Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan,” terang Zudan.

“Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkum HAM terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP el dan KK (kartu keluarga) WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” imbuhnya.

Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, menceritakan kronologi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Asep mengaku mengecek ke sistem dan menemukan data Djoko Tajndra tapi belum masuk ke e-KTP.

“Syaratnya harus yang bersangkutan datang karena itu kan harus direkam KTP dan sidik jari itu tidak bisa diwakilkan, kalau yang lain-lain mungkin bisa diwakilkan,” ucap Asep saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articlePercepat Pemulihan Ekonomi Akibat Covid, MPR Minta Turunkan Bunga Bank Jadi 1 Persen
Next articleJepara Diguncang Gempa, Penyaluran BBM dan LPG Tetap Normal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here