Pemerintah Diminta Jemput Bola Lakukan Perekaman e-KTP

ilustrasi e-KTP (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Jelang pelaksanaan pemilu serentak 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus berupaya dalam melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

Targetnya, pada Desember 2018 nanti seluruh e-KTP telah rampung dikerjakan, sehingga tak mengganggu tahapan pengambilan suara, 17 April 2018 mendatang.

Untuk mengejar target, kata Wahyu, Kemendagri melakukan sistem jemput bola, dengan mendatangi langsung kelompok-kelompok masyarakat, khususnya di daerah pedalaman.

Sebab, jika tak dilakukan sistem tersebut, masyarakat pedalaman perlu biaya yang sangat tinggi untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Hasil pantauan kami, di sana itu, Papua dan Papua Barat, bagi orang-orang di daerah pegunungan kalau dia melakukan perekaman di ibu kota kabupaten, itu biaya transportasi nya mahal sekali,” kata Wahyu, Selasa (28/8/2018).

Tingginya biaya transportasi itu pulalah yang menyebabkan sebagian besar masyarakat Papua dan Papua Barat masih banyak yang belum punya e-KTP.
“Pemerintah kabupaten sudah siap melayani, tetapi warga masyarakat itu membutuhkan biaya yang besar dari tempat asal ke ibu kota kabupaten,” ujar Wahyu.

“Itulah yang menyebabkan mereka enggan atau belum melakukan perekaman sampai dengan saat ini,” sambungnya.

Untuk itu, saat ini pemerintah menerapkan sistem jemput bola dalam perekaman e-KTP.

Tepati Janji

Hal senada juga dikatakan, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berharap Kemendagri segera menyelesaikan proses e-KTP karena tahapan Pemilu sudah berjalan. Jangan sampai, kata dia, e-KTP menjadi masalah setelah Pemilu usai.

“Kemendagri harus menepati janjinya bahwa masalah e-KTP akan selesai pada Desember 2018 mendatang,” tegas Zainuddin.

Untuk itu pula pentingnya sosialiasi pemilu serentak 2019 harus terus dioptimalkan, karena pemilih harus menyoblos 5 kotak (Presiden, DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II). Khususnya masyarakat di pelosok daerah.

“Selain minim informasi, juga masih banyak yang belum punya e-KTP,” ujarnya.

Dia berharap pelaksanaan pemilu 5 kotak tersebut tak boleh gagal, karena kegagalan satu akan menyusul kegagalan yang lain. Seperti halnya UU Pemilu No.VII tahun 2017 terkait penyatuan tiga UU pileg, pilpres dan penyelenggara pemilu, yang menjadi satu UU Pemilu.

Zainudin menjelaskan, PKPU Nomor 20 tahun 2018 terkait larangan caleg napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual anak, banyak yang menggugat ke Bawaslu dan MA.

“Ada gugatan yang dikabulkan dan ada pula gugatan yang ditolak Bawaslu. Sehingga tak ada kepastian hukum. Demikian pula larangan pengurus parpol nyaleg DPD RI harus dicermati dengan baik. Baik oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu,” pungkasnya

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap pihaknya sampai saat ini telah melakukan perekaman e-KTP hingga 97,2 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang berhak mendapatkan KTP.

Ia menyebut, Kemendagri telah berkeliling untuk melakukan perekaman e-KTP, termasuk WNI yang tinggal di luar negeri.

Previous articleTottenham Hotspur Kalahkan MU Dikandangnya
Next articleGolkar Jamin Tak akan Dua Kaki di Pilpres 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here