Ditjen Hortikultura Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, PONTAS.ID – Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai badan publik turut memberikan layanan informasi kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Hortikultura sebagai penanggung jawab PPID Pelaksana Ditjen Hortikultura bersama Sekretaris Ditjen Hortikulturan dan Direktur teknis Ditjen Hortikultura melakukan penandatanganan Komitmen Bersama bertempat di Ruang PPID Ditjen Hortikultura, Jakarta, Selasa (23/6). Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi dan Multimedia.

Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto menyebutkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi sebagai tonggak utama amanah undang-undang.

“Sejak awal saya ditunjuk sebagai Dirjen Hortikultura, sebelum ada penilaian PPID seperti sekarang ini, saya berkomitmen bahwa data harus disampaikan, jangan di-keep,” ujar Prihasto.

Dirinya menyebutkan banyaknya data bermanfaat yang belum terekspos, bukan karena faktor kesengajaan, tapi karena kesibukan.

“Kita punya satu ruangan untuk berbagai layanan informasi. Saya minta ke depan semua Eselon 2 nge-link ke PPID. Misalnya data luas tanaman, luas panen, data bantuan dari pusat ke daerah, update data EWS, semuanya bisa disinkronkan dan disajikan sehingga memudahkan saat bertugas ke lapangan,” lanjutnya.

Hal ini disebutnya sesuai dengan arahan Menteri Pertanian pada saat peringatan Krida Pertanian ke 48, data valid sebagai salah satu poin modernisasi pertanian. Sumber data pertanian harus diperkuat, yaitu melalui PPID. Sehingga ini menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan di Kementerian Pertanian.

“Jadi hortikultura punya single data. Ada big data-nya di PPID. PPID concern dengan data. Ini adalah bagian dari komitmen. Semua diolah di sini. Apapun data yang ada di menteri, hingga di eselon IV semua ada di sini,” jelas pria yang kerap dipanggil Anton ini.

Sebagai tindak lanjut komitmen, Anton juga meminta seluruh jajaran Ditjen Hortikultura meng-update data bersifat harian. PPID pelaksana harus berkomiten dan saling bahu membahu mewujudkan keterbukaan informasi publik dan dukungan data yang valid.

“PPID Ditjen Hortikultura juga memiliki fungsi yang dinamis, selain pemenuh kebutuhan data, ruang ini juga berlaku sebagai ruang singgah. Tamu tidak bisa berseliweran ke ruang-ruang. Selain itu upayakan juga menciptakan kenyamanan bagi tamu termasuk mempromosikan produk olahan hortikultura,” tukas Anton bangga.

Penulis: Yos Casa Nova F

Editor: Idul HM

Previous articleSurya Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Asahan
Next articleHingga Juni 2020,  Padat Karya Diklaim Serap 144.163 Pekerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here