
Jakarata, PONTAS.ID – Komisi IV DPR bersama pemerintah bersepakat melanjutkan pembentukan Badan Karantina Nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Gagasan ini sebelumnya sudah pernah ditolak oleh pemerintah dengan alasan tidak ada urgensi untuk membentuk badan baru.
“Dengan berdiri sendiri, kami yakin badan karantina akan lebih independen dan kuat sehingga berbagai ancaman yang dapat masuk melalui tanaman, tumbuhan, dan media-media lainnya dapat ditangani dengan lebih baik,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan dalam rapat kerja dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
“Sama halnya seperti imigrasi, (badan karantina nasional) ini sesuatu yang harus ada. Keberadaannya juga harus berdasarkan Undang-Undang sehingga memberi kepastian pelaksanaan kegiatan dan pengawasan dari DPR,” ujar Daniel.
Seperti diketahui, selama ini badan karantina dimiliki beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelaut-an dan Perikanan. Kendati terpisah, menurut Amran, sejauh ini dalam pelaksanaannya sudah berjalan secara terintegrasi sehingga dapat dilakukan dengan baik.
Merespons hal tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pemerintah pada prinsipnya memiliki pandangan yang sama dengan DPR bahwa sistem karantina harus dilakukan secara terintegrasi oleh pemerintah. Namun begitu, pemerintah tetap berpandangan bahwa integrasi kegiatan tersebut tidak boleh berimplikasi pada pembengkakan anggaran.
Di akhir rapat, pemerintah dan Komisi IV DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai kelembagaan karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Namun dengan menambahkan satu pasal yang menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem karantina hewan, ikan dan tumbuhan, diintegrasikan dalam bentuk satu badan lembaga yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Editor: Idul HM



























