Penerapan Protokol Covid-19 di Pasar Duren Sawit Terkendala Pedagang

Jakarta, PONTAS.ID – Pengelola Pasar Otomotif Duren Sawit mengeluhkan pedagang yang tidak tertib menjalankan Protokol Covid-19. Salah satunya soal wajib menggunakan masker di masa PSBB Transisi Fase-I.

“Petugas kami terus mengimbau agar pedagang dan pengunjung untuk menggunakan masker di areal ini. Hanya memang pedagang di sini kurang tertib dalam menjalankannya,” kata Kepala Pasar Otomotif Duren Sawit, Sulastri saat ditemui PONTAS.id di Kantornya, Kamis (11/6/2020).

Sulastri menambahkan, pihaknya terus berupaya secara berkelanjutan untuk mengawasi penerapan Protokol Covid-19 demi terhentinya penyebaran Virus Corona.

“Kami selalu mengingatkan melalui pengeras suara kepada pedagang untuk patuh dalam menerapkan protocol Covid-19,” pungkasnya

Bedasarkan pantauan PONTAS.id pada Kamis (11/6/2020) di lokasi Pasar terdapat dua puluh pedagang dan pekerja tidak menggunakan masker. Padahal selain selalu mengingatkan para pedagang mematuhi Protokol Kesehatan , pengelola pasar juga telah menyediakan tempat mencuci tangan (hand wash).

Sebagai informasi, merujuk Pasal 3, Peraturan Gubernur Nomor 51/2020 berbunyi:

“Setiap pengurus dan/ penanggung jawab tempat/fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a.Teguran tertulis; atau b.Denda administratif sebesar Rp.10 juta”

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCek Layanan Publik, Wagub Datangi Kelurahan Duri Pulo
Next articleKali Kedua, Akhyar Salurkan Bantuan kepada Jurnalis Terdampak Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here