Kisruh, Warga Bumirejo Tolak BST dari Dinas Sosial Musirawas

Musirawas, PONTAS.ID – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan akhinya sepakat menolak Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Dinas Sosial Musirawas.

Penolakan ini lantaran warga harus mengembalikan dana BLT DD yang telah diterima sebesar Rp.600 ribu perbulan.

“Sudah dua kali dimusyawarahkan, pada tanggal 4 juni dan tanggal 9 juni 2020 dan tidak menemukan kata sepakat. Jadi kami warga tetap menolak BST tersebut,” kata salah seorang warga, Idris Sujadi, kepada PONTAS.id, Rabu (10/6/2020).

Permasalahan ini pun dibenarkan Ketua BPD Desa Bumirejo, Hoiril, “Kami sudah dua kali rapat membahas dana BST. Tapi tidak menemukan titik terang karena masyarakat menolak syarat pengembalian dana BLT DD,” katanya.

Pada rapat terakhir, Selasa (9/6/2020) perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Musirawas, kata Hoiril bahkan mengancam akan membekukan bantuan PKH, BPNT, KIS, KIP serta subsidi listrik jika warga menolak BST, “Seluruh bantuan dari Dinas sosial akan dibekukan. Itu berlaku untuk masyarakat Bumirejo,” kata Hoiril menirukan ucapan perwakilan Dinsos Musirawas.

“Walaupun diancaman, tapi masyarakat tetapi memilih bantuan BLT DD dan menolak bantuan BST dari Dinas Sosial,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Bumirejo, Edi Prayitno mengaku permasalahan ini sudah selesai karena masyarakat hanya mau menerima BLT DD, “Permasalahan BLT DD dengan BST sudah selesai dan masyarakat memilih BLT DD,” kata dia menjawab PONTAS.id, Rabu (10/6/2020).

Sebagai informasi, jumlah penerima bantuan BLT DD sebanyak 94 KK, dan penerima bantuan BST berjumlah 60 KK.

Penulis: Ari Supriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePUPR Targetkan Optimalisasi 165.000 Ha Lahan Pertanian di Kalimantan Tengah
Next articleBatasan Jumlah Penumpang Dihapus, DPR Kritik Keras Kemenhub

2 COMMENTS

  1. Izin menanggapi informasi yang ditulis Penulis dalam berita diatas soal “ancaman” Yang ditulis penulis berdasarkan keterangan ketua BPD.

    Adalah sebuah narasi opini yg kurang tepat. Sebab penulis tidak berada dalam satu waktu, tempat dan kejadian sehingga dipandang perlu di klarifikasi kepada pihak pihak yang disebut oleh sumber penulis tetang kebenaran informasi yang ditulis penulis. Agar tidak ada pihak yang dirugikan atas informasi yang berkembang.