KLHK Anugerahi Produsen Sukses Kurangi Sampah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, saat menjadi panelis dalam pertemuan internasional 'Virtual Ministerial Dialogue with Local and Regional Governments Strengthening Coordination to Implement the Paris Agreement', Jumat (29/5/2020).

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan penghargaan kepada produsen yang telah melakukan inisiatif pengurangan sampah dalam aktifitas usahanya. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Selasa (9/6/2020), melalui video conference.

“Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan”, ucap Menteri Siti mengawali.

Penghargaan diberikan untuk dua kategori. Pertama, bagi produsen peraih penghargaan kinerja pengurangan sampah. PT. Tirta Investama selaku produsen pemegang merek dagang Aqua meraihnya berdasarkan dua capaian kinerja, yaitu peningkatan penarikan kembali botol PET untuk didaur ulang dari 7.020 ton (2017) menjadi 12.000 ton pada 2019, serta peningkatan kandungan bahan daur ulang botol PET (recycledPET atau rPET) dari 15% di 2017 menjadi 100% pada 2019.

Kedua, bagi produsen yang memiliki inisiatif mengurangi sampah, diraih tiga produsen, yaitu CV. Sarirasa Nusantara pemegang merek dagang Sate Khas Senayan dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 32,83 ton di 2019. PT. Rekso National Food dari McDonald Indonesia dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 470 ton di 2019. Terakhir PT. Fastfood Indonesia dari Kentucky Fried Chicken dengan pengurangan sampah plastik sebesar 48 ton di 2019.

Siti mengatakan, tantangan megelola sampah sangat berat. Namun Indonesia tetap optimis bisa menghadapinya, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil positif. Partisipasi masyarakat dalam mengelola dan pengurangan sampah telah berjalan baik, bahkan diantara negara dunia, peran ini sangat menonjol.

“Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan,” terang Menteri Siti.

Dari sisi kebijakan dan regulasi, kini Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan sejumlah Peraturan Menteri yang diikuti pedoman teknis.

Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani, seperti penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. Tercatat sampai saat ini, ada 2 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

Pelaku usaha juga dilibatkan, yang diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban turut terlibat bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum di Peraturan Menteri LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.

Inti dari peraturan tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa Produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,” jels Siti.

“Karena kunci bisnis di masa depan adalah sustainability. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sustainable business atau green business adalah pilihan yang baik dan tak terhindarkan jika ingin tetap bertahan,” pesan Siti.

Sementera Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menyebut, penghargaan kepada para produsen ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal PSLB3 di 2019 atas pelaksanaan program kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan oleh produsen. Terdapat 3 jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor Manufaktur, Ritel, dan Jasa makanan dan minuman.

Penulis: Arbiyanto

Editor: Luki Herdian

Previous articleESDM Minta PLN Selesaikan Aduan Tagihan Listrik Naik
Next articleLegislator Minta Kejari Pusat Buka Kembali Pelayanan Tilang dengan Program New Normal