Deforestasi Indonesia, Menteri Siti Bantah GFW

Jakarta, PONTAS.ID – Tingkat kehilangan hutan oleh manusia (Deforestasi) di Indonesia menurun tajam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikarenakan kegigihan pemerintah dan masyarakat termasuk aktivis serta penegakan hukum dan pengendalian regulasi.

“Tidak tepat apabila hasil kerja keras itu kemudian disebut direka-reka dengan membangun justifikasi atas alasan metode sehingga menghasilkan data yang menjadikan rancu,” tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kamis (4/6/2020).

“Oleh karena itu saya memerintahkan kepada Kepala Biro Humas dan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan yang secara teknis menangani untuk menjelaskan bagaimana metode, definisi dan batasan dijelaskan ke ruang publik supaya masyarakat mendapatkan informasi yang adil,” lanjutnya lagi.

Dalam pengelolaan hutan di Indonesia, hutan primer dan sekunder merupakan bagian dari hutan alam. Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Belinda Arunarwati Margono menjelaskan, hal tersebut mengacu pada beberapa aturan yang ada.

“Secara sederhana, Hutan Alam merupakan gabungan antara Hutan Primer dan Hutan Sekunder; sedangkan Hutan sendiri mencakup Hutan Primer, Hutan Sekunder, dan Hutan Tanaman,” papar Belinda.

Beda Pengertian
Menurut Belinda, menyamakan terminologi Primary Forest yang dipakai Global Forest Watch (GFW) yang merupakan hutan dengan kerapatan tutupan pohon minimum 30 persen, dengan hutan primer sesuai definisi Indonesia, adalah kurang tepat.

Karena kata dia, apabila memperhatikan batasan yang dipakai tersebut, maka yang dinamai Primary Forest sesungguhnya adalah hutan alam (mature natural forest), dan tidak sama dengan definisi hutan primer yang digunakan Pemerintah Indonesia

“Perbedaan terminologi ini harus diluruskan karena dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda. Oleh karena itu, kami sebetulnya keberatan terhadap penggunaan informasi berbasis tutupan pohon (tree cover) yang sering di adopsi beberapa kalangan dan dikaitkan dengan perhitungan luas deforestasi di Indonesia,”paparnya.

Sebab hal itu kata dia tidak tepat karena apapun informasi yang keluar dan menggunakan terminologi yang tidak sama dengan terminologi di Indonesia, perlu dilengkapi dengan penjelasan kepada publik mengenai perbedaan tersebut.

“Agar tidak ada kesalahpahaman dalam memaknai artinya, seperti misalnya kata Primary Forest (hutan alam/mature natural forest) dengan terminologi Hutan Primer,” ungkap Belinda.

Penulis: M. Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePSBB Transisi Fase-I, Wali Kota Jakpus Gandeng DMI
Next articleAmankan Perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Gencarkan Patroli