Legislator Minta Kejari Pusat Buka Kembali Pelayanan Tilang dengan Program New Normal

Kantor Pelayanan Tilang Kejari Pusat Masih Tutup
Kantor Pelayanan Tilang Kejari Pusat Masih Tutup

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta kepada pihak kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Pusat agar segera membuka pelayanan khususnya dibagian tilang saat ini masih ditutup sampai batas waktu belum ditentukan akibat pandemi covid-19.

Hal ini dikatakan Wihadi menyikapi banyakanya keluhan masyarakat sulit akan mengurus proses tilang baik itu STNK maupun SIM terkena tilang dari pihak kepolisian.

Wihadi melanjutkan, Kejari pusat harus secepatnya kembali melakukan aktivitas dalam pelayanan publik dengan menerapkan program kerja New Normal dimasa transisi ini.

“Jadi saya mengimbau kepada pihak kejaksaan negeri (Kejari) pusat segera menetapkan program new normal pada program kerja mereka meski saat ini di DKI masih dalam tahap transisi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat khusus dibagian tilang STNK dan SIM,” kata Wihadi saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Politikus Gerindra ini memahami jka dibuka kembali pelayanan itu pastinya akan menimbulkan kerumunan karena banyaknya masyarakat akan mengantri dan mengambil surat kendaraan mereka. Untuk itu Wihadi mengimbau kepada pihak Kejari pusat agar segera menetapkan program new normal mereka demi membuka kembali pelayanan penindakan tilang.

“Jadi imbau secepatnya kejaksaan menyesuaikan kalau Kejari pusat tidak bisa menerapkan program kerja dengan cara new normal maka saya minta kejagung atau kajati segera memberikan petunjuk bagaimana melaksanakan new normal,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKLHK Anugerahi Produsen Sukses Kurangi Sampah
Next articleESDM: Realisasi Produksi Batubara Hingga Mei Masih Sesuai Target

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here