Sergai, PONTAS.ID – SS alias Wak Ongah (48) warga Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan Tim Scorpions Polres Sergai. Tersangka diamankan atas kasus dugaan bandar judi dadu kopyok (dadu goyang).
Hal ini dijelaskan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Sergai, Dan Tim Scorpions Reskrim, AKP Pandu Winata kepada PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan whatsApp,Minggu (31/5/2020) sore.
“Berdasarkan aduan warga kita langsung lakukan penyelidikan ke lapangan dan mengamankan tersangka. Selain 1 beberan gambar mata dadu juga kita amankan uang tunai Rp.105 ribu, 3 batang lilin putih, 3 pasang mata dadu (9 buah),1 buah mangkok dadu warna hijau serta 2 buah piringan dadu,” jelas AKP Pandu.
Ditambahkan Pandu, penangkapan bermula saat Tim Scorpions melihat tersangka sedang membuka judi dadu kopyok di depan rumah warga, “Ada beberapa orang pemasang tapi saat tersangka diamankan para pemasang berhasil melarikan diri,” terang dia.
“Tersangka SS saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai,dan mudah-mudahan apa yang sudah dilaksanakan dapat membuat efek jera bagi bandar dadu lainnya karena meresahkan masyarakat resah,” tutup Pandu.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























