KLHK Terbitkan Surat Edaran Tentang Limbah Medis

Jakarta, PONTAS.ID –  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) keluarkan surat edaran (SE) No 02 tahun 2020 tentang Pengelolahan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19).

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, SE itu diterbitkan karena saat ini jumlah limbah medis pandemi covid-19 meningkat 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) media masih terbatas terutama di luar Jawa.

Vivien menyebutkan, limbah medis tidak hanya dari RS Rujukan dan RS Darurat Covid-19, namun dapat bersumber dari masyarakat/rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.

Dia menjelaskan, untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, Pemerintah Daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox. Sedangkan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (FASYANKES), dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius, hanya selama masa pandemi ini, dan alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.

“Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasyankes dikelola dengan tepat,” kata Vivien, Senin (18/5/2020)

Dalam upaya implementasi SE Menteri LHK 02/2020, serta sinergi kesiapan Pusat dan Daerah dan peningkatan kapasitas dan pelayanan aparat, Ditjen PSLB3 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi Covid-19.

Rakoreg dilakukan secara virtual diikuti oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, seluruh DLH Kab/Kota, Kementerian Kesehatan, Bareskrim, Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion, dan Rumah Sakit Rujukan di 6 region yaitu Regional Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Maluku dan Papua. Rakoreg virtual ini dilaksanakan secara maraton mulai tanggal 14 hingga 20 Mei 2020.

Salah satu kendala yang terkemuka untuk wilayah terpencil adalah ketidaktersediaan fasilitas pemusnah limbah medis, sehingga DLH diminta dapat mendukung dan membantu FASYANKES dalam melakukan tata cara penguburan sesuai Pemenlhk Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa, respon dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya, adalah pembangunan 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di tahun 2020-2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh Pemda.

Keberadaan Fasilitas ini juga bertujuan untuk mendukung FASYANKES agar fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas ini juga menjadi prioritas pemantauan KLHK. Selanjutnya, PEMDA diharapkan dapat memenuhi 4 persyaratan: ketersediaan lahan sesuai tata ruang, komitmen Pimpinan Daerah, unit pengelola dan dokumen lingkungan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono mengatakan bahwa Bareskrim Dit Tipiter sudah menginformasikan dan berkoordinasi ke seluruh Polda salah satunya dengan telegram terkait penanganan limbah medis Covid-19, sehingga daerah tidak perlu khawatir untuk pemusnahan limbah medis dengan incinerator selama masa pandemi.

Banyak best practice atau keteladanan yang ditunjukan oleh para Kepala Dinas LH yang saling menginsipirasi dengan melibatkan 815 intansi ini (84 instansi di Maluku dan Papua, 97 instansi di Bali Nustra, 79 instansi di Kalimantan, 241 intansi di Jawa, 199 instansi di Sumatera serta 115 instansi di Sulawesi).

Detail link materi, kesimpulan serta tindaklanjut masing-masing regional dapat disimak dan diuduh pada media sosial Ditjen PSLB3 KLHK. Selanjutnya KLHK tetap melakukan pemantauan dan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah untuk selalu melakukan updating data jumlah timbulan limbah Covid-19 selama masa Pandemi. Secara terpisah KLHK juga telah berkoordinasi dengan Jasa Pengelola Limbah B3 medis untuk meminta dukungan.

Penulis: Hartono

Editor: : Idul HM

Previous articleBahayakan Pengendara, Warga Jaksel Desak Anies Perbaiki Jalan Rusak
Next articleProgres 85%, Menteri PUPR Soroti Kualitas Konstruksi Tol Layang Pettarani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here