Dua Pasar di Jakarta Timur Tak Patuhi Protokol Covid-19

Pasar Rawamangun, Jakarta Timur

Jakarta, PONTAS.ID – Dua pasar milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya di wilayah Jakarta Timur belum menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal April lalu.

Kedua pasar tersebut masing-masing, Pasar Rawamangun dan Pasar Kampung Ambon tidak terlihat penerapan pintu masuk satu pintu untuk mempermudah pengawasan arus keluar masuk pedagang maupun pengunjung.

Pasar Kampung Ambon, Jakarta Timur

Pantauan PONTAS.id di kedua pasar milik BUMD DKI Jakarta tersebut pada Senin (11/5/2020) lima poin utama penerapan protokol Covid-19 tidak diterapkan yaitu:

  1. Petugas pasar tidak melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung yang masuk;
  2. Hanya ada satu tempat untuk mencuci tangan yang diletakkan di pintu utama, sedangkan di pintu masuk lainnya tidak disediakan;
  3. Tidak disediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan);
  4. Para Petugas di pasar terlihat hanya menempel masker di bagian dagu sementara bagian hidung dan mulut terbuka tanpa masker;
  5. Baik pedagang maupun pengunjung tidak menerapkan physical  distancing (jaga jarak fisik).

Namun hingga berita ini dipublikasikan, baik Kepala Pasar Kampung Ambon maupun Pasar Rawamangun belum memberikan tanggapan. Kantor keduanya sedang dalam keadaan tertutup saat didatangi PONTAS.id.

Penulis: Rahmat Mauliady/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR Desak Kemenag Tetapkan Batas Waktu Maksimal Penetapan Ibadah Haji 2020
Next articlePSBB, Pasar Cipete Selatan Terapkan Protokol Covid-19