DPR Desak Kemenag Tetapkan Batas Waktu Maksimal Penetapan Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VIII DPR, Idah Syahidah Rusli Habibie, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal penetapan ibadah haji 2020.

Hal ini dilakukan sambil menuggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian keberangkatan jamaah haji akibat adanya pandemi Covid-19, sehingga tidak meimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi tentang kepastian ibadah Haji tahun 2020. Untuk itu Kemenag harus menetapkan batas waktunya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” katanya, Senin (11/5/2020).

Idah menyampaikan, kebutuhan akomodasi jemaah dalam menjalankan ibadah Haji tahun ini harus terjaga. Sehingga jika Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia sudah siap.

“Kebutuhan akomodasi jangan sampai ada yang terlewat, karena kita sedang menunggu kepastian. Apabila tahun ini diperbolehkan berangkat, maka Pemerintah kita sudah siap dan sigap,” pesan politisi Golkar ini.

Ia juga mengingatkan Kemenag untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila ibadah Haji tahun 2020 dibatalkan, di antaranya dengan mengembalikan uang jemaah yang sudah membayar lunas BPIH sebesar 50 persen dan tetap mengutamakannya dalam ibadah Haji tahun depan.

“Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen PHU Kemenag, dapat disimpulkan apabila ibadah Haji dibatalkan, maka calon jemaah yang sudah melunasi BPIH dapat menarik setengahnya dan berhak diprioritaskan pada tahun setelahnya,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articlePasar Jembatan Dua Terapkan Protokol Covid-19 Setengah Hati
Next articleDua Pasar di Jakarta Timur Tak Patuhi Protokol Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here