Jakarta, PONTAS.ID – Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja selama merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Program ini ditujukan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh merujuk Perpres Nomor 36/2020 dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 3/2020.
“KPPU telah memiliki tools competition check list untuk mengadvokasi kebijakan terkait dengan persaingan usaha,” ungkap Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih melalui konferensi video, Kamis (23/4/2020).
Menurut Guntur, pihaknya menyoroti Kartu Prakerja atas lima poin ini:
- Proses Penentuan Platform: KPPU dan publik perlu mengetahui apakah hasil sementara delapan platform digital penyelenggara program yang terpilih merupakan hasil proses persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU No. 5/1999;
- Akses Pasar: Nilai potensi market sebesar Rp.5,6 triliun memunculkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme untuk memberikan peluang kepada pelaku usaha selain dari yang telah diumumkan untuk dapat memiliki peluang yang sama;
- Proses Seleksi: Proses penilaian (atau kurasi) yang harus dilakukan bagi lembaga pelatihan untuk dapat ditetapkan sebagai mitra Program Kartu Prakerja melalui pendaftaran ke platform digital haruslah dilakukan dengan cara transparan, profesional dan kualitas pelatihan;
- Pengawasan Kemitraan: Sesuai amanah UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), KPPU ditugaskan untuk melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar selaku platform digital dengan dengan lembaga pelatihan yang kategorinya usaha kecil;
- Rangkap Usaha: Peran platform digital yang dominan dapat berpotensi memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi lembaga pelatihan yang dimiliki sendiri atau yang teraffiliasi. Karenanya, penting adanya mekanisme yang dapat mencegah perlakuan diskriminatif oleh platform digital kepada lembaga pelatihan.
“Untuk dapat mewujudkan tujuan yang diinginkan dari program kartu prakerja tersebut, KPPU mendorong agar kebijakan Pemerintah tetap dilakukan dengan mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat meskipun dalam situasi darurat menghadapi wabah pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Riana Agustian




























