Komisi VIII Tegaskan Dana Calon Haji Tak Dipakai untuk Covid-19

Yandri Susanto dan Bambang Haryo dalam sebuah diskusi

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menegaskan jika dana haji untuk 2020 akan sepenuhnya dipakai untuk para jamaah haji dan tidak dipakai untuk penanganan covid-19.

“Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jamaah haji akan dipakai untuk penanggulangan Covid-19 karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jamaah akan berangkat ke tanah suci dan doa kita semua smg haji tahun ini tetap bisa berjalan normal dan meminta Kemenag agar terus melakukan persiapan,” kata Yandri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).

Politikus PAN berharap, pandemi covid-19 dapat segera berakhir dan tidak menganggu pelaksanaan ibadah haji di tahun 2020.

“Mudah-mudahan wabah corona cepat bisa diatasi dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji,” tegas Yandri

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Saat membacakan simpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu (15/4/2020).

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari berbagai sumber, antara lain dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simpulan rapat juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jemaah jika ibadah haji dibatalkan karena corona. Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok.

Komisi VIII meminta Kemenag mengembalikan dana jemaah haji reguler yang sudah lunas langsung ke rekening jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jemaah.

“Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” tutur Yandri.

Sebelumnya, usul mengalokasikan dana haji untuk penanganan corona muncul dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi. Namun belum ada mekanisme pengalokasian. Wacana itu sempat dipertanyakan publik karena dana haji ada yang berasal dari jemaah.

Kemenag juga telah menegaskan dana jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona. BPIH yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji.

“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleSatpol PP DKI akan Tutup Kantor Kantor Masih Beropersi Saat PSBB
Next articlePDP Bertambah 1 di Kabupaten Karo, Martin Sitepu: Jangan Anggap Enteng!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here