Jakarta, PONTAS.ID – Komisi III DPR RI sudah menggelar uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi Arief Hidayat. Hasilnya, Arief Hidayat disetujui lanjut periode dua.
Uji kepatutan dan kelayakan Arief Hidayat dilangsungkan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Agenda ini dimulai 10.15 WIB dan berakhir 14.18 WIB, artinya berlangsung kurang lebih 3 jam. Pimpinan rapat yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menjelaskan hasil uji kepatutan Arief.
“Keputusan melalui 10 fraksi dan kita memutuskan bahwa Komisi III menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali hakim MK dengan komposisi 9 Fraksi setuju,” ujar Trimedya.
Trimedya menjelaskan hanya Fraksi Gerindra yang tak menyampaikan pendapat. Nama Arief akan dibawa ke paripuran DPR terdekat untuk disahkan.
“Bapak resmi nanti kami akan bawa ke Bamus terdekat dan paripurna terdekat untuk disahkan kembali hakim MK,” ujar Trimedya.
Gerindra memang sejak awal mempertanyakan mekanisme uji kepatutan Arief. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa keberatan karena Arief dituding melobi fraksi di DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.