Jakarta, PONTAS.ID – Dalam laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda APBD yang dibacakan oleh anggota dewan Syarifudin, kenaikan penerimaan pajak daerah tersebut didapatkan dari beberapa item pajak yang merupakan kewajiban warga Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan peningkatan pajak daerah sebesar Rp38,12 triliun pada 2018. Nilai tersebut meningkat Rp2 triliun dari usulan semula sebesar Rp36,12 triliun. Kenaikan target tersebut setelah melalui pendalaman DPRD dengan Bada Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
“Selain itu pajak parkir meningkat menjadi Rp685 miliar dari Rp35 miliar dan PBB P2 naik menjadi Rp8,50 triliun dari Rp950 miliar,” ujar Syarifudin selaku Anggota Dewan Komisi B DPRD DKI Jakrta, Jakarta, Rabu, (6/12/17).
Syarifudin menambahkan kenaikan jenis pajak daerah didasarkan pada pertimbangan dan analisis yakni tren penerimaan pajak daerah yang cenderung mengalami kenaikan, pada tahun 2014 terealisasi 83,23 persen, 89,24 persen (2015), 95,49 persen (2016), dan diprediksi mencapai 100,57 persen pada tahun 2017.
Untuk mengejar ambisi itu, Pemprov memproyeksikan target Pajak Kendaraan Bermotor naik dari Rp250 miliar menjadi Rp8 triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Rp650 miliar menjadi Rp5,75 triliun. Sedangkan pajak hotel naik menjadi Rp1,7 triliun dari Rp25 miliar. Pajak reklame dari Rp100 miliar menjadi Rp1,15 triliun. Semntara itu, Pajak Penerangan Jalan naik dari Rp150 miliar menjadi Rp1,15 triliun.
Selain itu juga upaya perpajakan yaitu intensifikasi dan ektensifikasi, berupa kebijakan-kebijakan terkait pajak daerah. Diantaranya, beberapa item pajak daerah akan naik pada 2018. “Perubahan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak, antara lain : BBN-KB (BBN I) dari 10 persen menjadi 12,5 persen-15 persen; PPJ dari 3 persen menjadi progresif 6 persen-8 persen; pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen-30 persen; BPHTB berupa DIRE dan PPJB,” tambahnya.
Sementara Gamal Sinurat Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan Pemprov akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam prioritas legislasi daerah tahun depan. Menurutnya Raperda tersebut harus ada terlebih dahulu sebagai landasan penataan wilayah pesisir dan kepulauan seribu yang akan menjadi salah satu destinasi wisata nasional. Selain itu, juga menjadi dasar hukum bagi dilakukannya reklamasi di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sendiri sebelumnya telah menarik dua Raperda yang sempat mandek di DPRD tersebut. Menurut Gamal, draft dua Raperda itu ditarik usai rapat di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan dua Raperda tersebut. “Iya, itu kan dibahas di Bapemperda kemarin,” ujarnya.
Raperda tersebut di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, Perubahan Pajak Parkir, Perubahan Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perubahan Perusahaan Umum Daerah Air di Jakarta, serta Perda Pengendalian Lalu-lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.Sementara itu, dua Raperda lainnya yang menjadi prioritas di 2018 adalah usulan DPRD, yakni Raperda Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda Kompensasi Koefisien Luas Bangunan (KLB).