Jakarta, PONTAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota ini selama 28 hari, yaitu dari tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020.
Hal ini dilakukan karena masih banyaknya warga Jakarta tidak menerapkan social dan pyshical distancing menyebabkan belum menurunnya dampak covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Pemprov DKI Jakarta tegas dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB, serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya.
“Mendorong pemda, khususnya pemprov DKI Jakarta, untuk memberikan arahan tepat kepada aparat keamanan bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB, agar menggunakan pendekatan persuasif tanpa menggunakan kekerasan,” kata pria akrab disapa Bamsoet dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2020).
Politikus Golkar ini berharap Pemprov bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap harus memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai PSBB, baik dari media cetak, siber, siaran, maupun media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal.
“Meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam menangani covid19, serta kepada masyarakat, terutama masyarakat di Jakarta dan daerah sekitarnya (daerah penyangga) yang terdampak PSBB, agar disiplin dalam mematuhi aturan PSBB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, sehingga wabah covid-19 dapat segera selesai, karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan,” tegasnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Idul HM




























