Ketua DPR Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Puan Maharani
Puan Maharani

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR, Puan Maharani meminta Baleg menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.

“Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama yaitu terkait pembahasan omnibus lawa Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2020).

Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid 19 juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tegas Puan.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020, politikus PDIP ini menyatakan DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan ada di DPR.

“DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” papar Puan.

Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona.

Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual , kerja-kerja terkait penanganan covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing,” kata bekas Menko PMK ini.

Menurut Puan, setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja dipimpin minimal oleh 2 orang pimpinan komisi.

“Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,” tandas Puan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleGubsu Larang Kepala Daerah Bagikan Bantuan untuk Masyarakat di Jalanan
Next articleKetua MPR Minta Pemprov DKI Evaluasi Aturan Selama PSBB Diperpanjang