Makamkan Nelayan Pakai Protokol Covid-19, Ini Penjelasan Pemkab Asahan

Asahan, PONTAS.ID – Seorang warga Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Andi Sitorus (28) dimakamkan sesuai dengan protap Covid-19 setelah pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Balai berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Kapias Batu, Nurlina.

“Saat tiba di Rumah Sakit, kondisi Andi sudah kritis dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sebelum pihak medis melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, saat menggelar Konferensi Pers di kantornya, Kamis (9/4/2020).

Diungkapkan Rahmat, almarhum Andi sudah mempunyai riwayat penyakit sesak napas dan batuk mulai dari umur 3 tahun. Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Pustu Kapias, Kecamatan Tanjung Balai, Nurlina.

Almarhum Andi Sitorus sendiri lanjut Rahmat, berprofesi sebagai nelayan. Dan saat menjalankan aktivitasnya menuju Batam, penyakit yang diderita Andi kambuh ditengah laut dan oleh teman-temannya diupayakan berobat ke Batam.

“Namun dikarenakan saat tiba di Batam mereka tidak diizinkan berlabuh, Andipun terpaksa dibawa kembali pulang. Tanggal 8 April 2020, Andi Sitorus dibawa ke Puskesmas Sei Apung untuk keperluan berobat tapi dikarenakan kondisinya yang sudah memburuk, akhirnya Andi meninggal setelah dibawa ke RSUD Tanjung Balai,” tutup Rahmat.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBentuk Gugus Tugas Corona, Ini 7 Imbauan Bupati Tangerang
Next articleImbas Covid-19, Ketua MPR: Karyawan Hotel-Restoran Harus Ikut Kartu Pra Kerja