Sergai, PONTAS.ID – Ribuan Aliansi Nelayan Sumut bersatu (ANSU) melakukan aksi unjuk rasa di Polres Sergai dan DPRD Sergai dalam aksinya Menolak pukat trawl yang beroperasi di perairan laut Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara dan minta segera ditangkap karen telah melanggar peraturan, Kamis (12/3/2020).
Dalam aksi itu Nelayan menolak perampasan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir berdasarkan Permen Perikanan dan Kelautan 02 Tahun 2015 Tentang Larangan pengunaan pukat Hela (Trawl) dan Pukat tarik (Seinenets) Wilayah Perikanan RI
“Keberadaan Pukat Trawl masih terus beroperasi.Ini sangat menganggu penghasilan nelayan tradisionil semakin berkurang,” Sebut Ketua ANSU Sutris didampingi Sekretaris M.Yamin, S.Ag Saat Berorasi di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Dikatakan Sutris, bahwa sejak 1Januari 2018 Pemerintah sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada lagi trawl beroperasi di perairan indonesia. Namun kenyataan dilapangan khususnya di sumatera Utara pukat trawl masih beroperasi, bahkan merusak jaring nelayan tradisional seperti yang terjadi di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara.
“Bahwa larangan pukat Trwal merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat(1) huruf f, huruf g dan huruf h, serta pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang -undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.”Terangnya.
“Atau larangan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Rebublik Indonesia menerbitkan peraturan Menteri 02 tahun 2015 dan Peraturan Menteri 71 tahun 2017,”kata Ketua ANSU Sutrisno.
Aksi demo ke kantor Polres Serdang Bedagai dan kantor DPRD Serdang Bedagai meminta ketegasan kedua lembaga tersebut menerima aspirasi nelayan Serdang Bedagai menuntut ditangkapnya kapal pukat trawl.
“Kami berharap polisi dalam melakukan tindakan tegas terhadap kapal pukat trawl sesuai dengan Permen Perikanan dan Kelautan nomor 02 tahun 2015,” Tandasnya.
Dalam orasi itu juga Tuntutan, Juri nelayan tradisional Kecamatan Pantai Cermin juga menyesalkan tidak adanya anggota DPRD Serdang Bedagai yang tidak ada satupun mau menerima mereka saat menyampaikan aspirasi dan minta kejelasan dan ketegasan anggota dewan terhadap nasib nelayan yang resah dengan maraknya kapal pukat trawl menjarah ikan ke zona nelayan tradisional.
“Kedatangan kami minta kejelasan dan pembelaan dari DPRD Serdang Bedagai atas maraknya kapal pukat trawl,” kata Anto nelayan Pantai Cermin.
Dikatakan Anto kondisi factual yang terjadi saat ini di Serdang Bedagai yakni Kurang lebih 400-an, kapal pukat trwal dari Kabupaten Batubara menangkap ikan dengan bebas di wilayah Kecamatan Bandar Khalipah, Tanjung Beringin, Teluk Mengkudu hingga sampai ke Kecamatan Perbaungan.
Sekitar 200-an kapal pukat trawl dari wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang masuk dengan bebas menangkap ikan di perairan laut Kecamatan Pantai labu Kabupaten Deli Serdang masuk dengan bebas menangkap ikan di perairan laut kecamatan pantai cermin hingga kecamatan Perbaungan.
Dengan adanya penangkapan ikan secara ilegal tersebut atas, maka
dalam 2 bulan belakangan ini nelayan tradisional merasakan dampak yang luar biasa, jaring nelayan di tabrak dan terseret alat tangkap pukat trwal dabmn diperkirahkan kerugian nelayan 2 minggu bulan terakhir mencapai milyaran rupiah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum diwakili Kabag Ops Sofyan, SH, Kasat Intelkam AKP T. Manurung, KBO Intelkam, Iptu T Sihombing, KBO Sat Sabahara Ipda Surya Abadi, Kasi Propam Ipda A. M. Purba, Ps.Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi dan seluruh Personil Polres Sergai dalam menampung aspirasinya.
“Bahwa penyampaian aspirasi itu adalah di jamin UU nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan dan mengeluarkan pendapat di muka umum. Tapi ingat di situ ada koredor dan ada batasan -batasan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan tidak boleh mengangu ketertiban umum,”Kata Kabag Ops Kompol Sofyan, SH dalam menampung aspirasi ribuan aliansi Nelayan Sumut Bersatu secara langsung didampingi Ketua ANSU Sutrisno SH dan Sekretaris M. Yamin, S.Ag.
Ditambahkan Kabag Ops,”Kami melihat bapak dan ibu- ibu datang begitu tertib dan kami sangat terharu. Untuk itu kami sangat berterima kasih dalam hal menyampaikan aspirasi patut kita hargai dan kita akomodasi.”Tuturnya.
Rencana hari ini Polres Sergai akan melakukan rapat koordinasi bersama intansi dinas terkait tentang kemaritiman untuk mengundang aliansi nelayan, pengusaha pukat trawl, kelompok nelayan, Marinir dan aliansi nelayan batubara maupun Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi maupun Kabupaten Sergai.
Lanjut Kabag Ops, mengapa kita undang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi karena pengawasan dan pembinaan terhadap para nelayan Tradisional dan mengenai alat tangkapnya adalah Domain Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan.
“Selain itu, Kegiatan ini sudah jauh jauh hari sebelumnya dan bapak Kapolres kita ini sudah konsentrasi terhadap pemberantasan Kapal Nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat trawl. Dan hari ini jam 14:00WIB kita akan rapat koordinasi di Aula Patritama untuk membahas tentang kelautan dan kemaritiman untuk menyamakan persepsi tentang hal tersebut.”Ungkap Kompol Sofyan.
Pantuan awak media, dalam orasinya ribuan massa kembali menggelar aksi di kantor DPRD Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Sergai, namun massa nelayan juga sempat kecewa karena tidak ada perwakilan anggota DPRD Sergai yang menerima mereka karena seluruh anggota DPRD Sergai tengah kunjungan kerja keluar daerah.
Bahkan terlihat para unjuk rasa
massa dari Aliansi Nelayan Sumut bersatu usai melaksanakan aksi damai di Polres Sergai dan Kantor DPRD Kabupaten Sergai. Urkes Polres Sergai melakukan pemeriksaan kesehatan massa pengunjuk rasa sehingga aksi damai ratusan nelayan tradisional Sergai mendapat pengamanan dan pelayanan dari Personil Polres Sergai selanjutnya massa nelayan membubarkan diri dengan tertib.
Penulis: Andy Ebite
Editor: Luki Herdian




























