Tebing Tinggi, PONTAS.ID – Polres Tebing Tinggi mengelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Reza Ramadhan Sinaga (21), warga Dusun I Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Sebanyak 33 adegan rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Lili Irawan Als Jojon (36), warga Dusun II Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, digelar di pelataran Kantor Sat Sabhara (Tunggal Panaluan), Polres Tebing Tinggi, Rabu (26/2) sekitar jam 10.00 WIB.
Dalam rekontruksi, dihadiri Wakapolres Tebingtinggi, Kompol R Manurung, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, keluarga korban dan kuasa hukum dari korban serta tersangka.
Dalam rekon tersebut terungkap, Selasa (28/2/2020) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Jojon saat itu melihat ada postingan akun facebook milik korban melalui HP Erwinda Damanik (saksi), terkait dirinya disebut bandar narkoba. Merasa di fitnah, tersangka menjadi sakit hati dan tidak senang kepada korban.
Berselang beberapa jam usai melihat postingan Face Book milik akun korban terkait dirinya. Tiba-tiba saat tersangka sedang bermain kartu bersama teman temannya di sebuah warung kopi di Dusun I Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai), tersangka melihat korban Reza Sinaga sedang melintas.
Kemudian tersangka Jojon langsung bangkit dari tempat duduknya dan mengambil sepotong kayu yang ada disekitar lokasi. Selanjutnya, meski sempat ditahan dan dipeluk teman-temannya, tersangka Jojon berontak dan berlari mengejar korban.
Kemudian tersangka langsung memukul leher korban dengan sepotong kayu broti yang ia pegang sebanyak satu kali. Akibat pukulan tersangka, korban langsung terjatuh ke badan jalan dengan posisi lemas tidak berdaya.
Melihat kejadian, sejumlah pemuda yang berada dilokasi, segera menolong korban dan selanjutnya membawa korban ke Puskesmas yang berada Desa Sipispis, guna mendapatkan perawatan medis.
Tapi, diduga akibat kerasnya pukulan kayu yang mengenai leher dan tengkuk nya, Reza pun akhirnya meninggal dunia.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menetapkan pasal terhadap pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Ramadhani pada wartawan dilokasi.
Karena perbuatannya, tersangka Jojon dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 maksimal tahun penjara,” tutup Ramadhani.
Dalam pelaksanan adegan rekontruksi, sempat terjadi keributan. Dimana pihak keluarga korban kerap meneriaki tersangka dan sempat adu mulut/cekcok dengan petugas yang melakukan penjagaan.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Luki Herdian
























