Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR, mendorong Kabareskrim untuk secara tuntas mengusut kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dengan tersangka yakni, Honggo Wendratno saat ini kabur ke Singapura.
Menurut Rano, kasus ini tidak akan tuntas jika tersangka utamanya belum juga didapat.
“Kita mendorong Polri dalam hal ini Kabareskrim untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap Honggo yang katanya posisi sudah berada di Singapura. Karena bilamana kasus ini sudah sampai pengadilan dan tidak ada tersangkanya atau seolah-olah abstansia maka akan sia-sia,” kata Rano di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Politikus PKB ini pun berharap agar kasus bernilai 37 Triliun jangan sampai lenyap atau hilang begitu saja, karena bila sampai kasus seperti ini tidak ada pangkal ujungnya dan akhirnya berakhir tanpa ada penuntasan maka Polri akan banyak berhutang kasus.
“keberaadaan dia singapura dan kabareskrim sudah berusaha untuk menemui sampai skrg belum bisa menangkap. Apalagi mereka sudah mengeluarkan minta bantuan rednotif menangkap dia
karena orang belum diketahui posisinya penakanannya karena itu kita mendorong Kabareskrim untuk menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya karena bilamana kasus ini sudah sampai pengadilan dan tidak ada tersangkanya atau seolah-olah abstansia.
“Jangan sampai Polri punya hutang kasus karena satu orang tersangka saja, karena itu kami mendorong Polri menuntaskan kasus ini dengan seterang-terangnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkendala menangkap tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratno. Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu diduga bersembunyi di Singapura.
“Di sana (Singapura) dijawab bahwa terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit untuk dilakukan,” kata Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal (Irjen) Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut dia, penyidik terhalangi regulasi yang berlaku di Singapura. ‘Negeri Singa’bersedia memfasilitasi pemulangan Honggobila sudah sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Eks ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memastikan Bareskrim tidak putus asa. Berbagai langkah dilakukan untuk menemukan Honggo. Dia sudah meminta bantuan intelijen berkomunikasi dengan Singapura.
“Saat nanti melaksanakan hukuman atau vonis, kami akan berupaya keras untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan yang telah memutuskan vonis ada saat in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa),” ujar dia.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah dugaan tindak pidana dalam penjualan kondensat. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) diduga menunjuk langsung PT TPPI menjual kondensat.
Meski kontrak kerja sama dengan BP Migas diteken pada Maret 2009, PT TPPI sudah menerima kondensat untuk dijual sejak Januari 2009. PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Idul HM